Maling Gasak Motor Ustaz di Ponpes Metro Akhirnya Tertangkap
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Polres Metro menangkap satu dari dua orang spesialis pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Bumi Sai Wawai. Pelaku dibekuk Polisi
setelah mencuri motor milik seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an
Metro.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat
Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, satu tersangka tersebut ditangkap
usai mencuri satu unit motor milik penghuni asrama Pondok Pesantren (Ponpes)
Darul Qur'an, di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro
Timur.
Satu pelaku yang ditangkap itu ialah Yudi Setiawan (23)
warga RT 002 RW 002 Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten
Lampung Timur. Pelaku ditangkap setelah membawa kabur motor merk Honda Supra X
milik Nurzaman (30).
"Awal peristiwa curanmor itu terjadi pada tanggal 20
Agustus 2022, yang mana sebelum kejadian korban memarkirkan kendaraannya di
garasi asrama Pondok Darul Qur'an sekitar jam 13.00 WIB," ungkap kasat
kepada Kupastuntas.co, Rabu (31/8/2022).
Korban yang merupakan warga Jalan Rambutan RT 019 RW 09
Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur itu mengetahui motor miliknya hilang
setelah pukul 15.30 WIB.
"Lalu korban masuk untuk beristirahat dengan istrinya,
setelah itu sekira jam 15.30 WIB korban melihat motornya sudah tidak berada
ditempatnya atau hilang. Lalu korban langsung melaporkan peristiwa yang
dialaminya ke Polsek Metro Timur," ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin
(29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB dalam razia rutin yang dilakukan oleh
personil jajaran Polsek Sekampung, Lampung Timur.
"Penangkapan tersangka Yudi Setiawan ini berawal saat
tersangka bersama rekannya berinisial FH terjaring razia personil Polsek
Sekampung. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam dan satu set
kunci letter T beserta anak kuncinya," bebernya.
"Lalu keduanya dilakukan interogasi, kemudian tersangka
Yudi Setiawan ini mengaku pernah melakukan pencurian di Metro. Selanjutnya,
unit Reskrim Polsek Metro Timur beserta Tekab 308 Polres Metro melakukan
koordinasi ke Polsek Sekampung," imbuhnya.
Setelah mendapati pelaku, Polisi langsung berkoordinasi
dengan korban. Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres
Metro.
"Guna melakukan pengembangan, yang mana dari hasil
penyelidikan memang benar ditemukan TKP pencurian sepeda motor tersebut,
selanjutnya terhadap korban diarahkan untuk membuat laporan ke Pihak Kepolisian
dan terhadap pelaku Yudi Setiawan beserta barang bukti telah diamankan,"
tandasnya.
Kini tersangka Yudi Setiawan telah diamankan, sementara rekan
pelaku berinisial RD kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres
Metro.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya
satu unit sepeda motor merk Honda Beat bernomor Polisi E 3451 YAV atas nama
Muhammad Zainul Muhbin yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Kemudian, seperangkat kunci letter T berikut anak kuncinya
yang digunakan untuk membobol kontak motor. Lalu kunci kontak pengganti motor
curian dan pakaian yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yudi Setiawan
terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Perwira Polres Metro Berganti, Ada Kasat Hingga Kapolsek
Kamis, 25 April 2024 -
Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Metro, Selebgram Ria Exsa Dihukum 5 Bulan Penjara
Kamis, 25 April 2024 -
Puluhan Hektar Sawah Gagal Tanam, Dinas Pertanian Metro Akui Adanya Keteledoran Penyuluh
Rabu, 24 April 2024 -
10 Hektar Sawah di Yosodadi Metro Terserang Penyakit Blas, Petani Gagal Tanam
Rabu, 24 April 2024