• Kamis, 25 April 2024

Maling Gasak Motor Ustaz di Ponpes Metro Akhirnya Tertangkap

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17.38 WIB
849

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan saat melakukan interogasi terhadap tersangka Curanmor Yudi Setiawan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro menangkap satu dari dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Bumi Sai Wawai. Pelaku dibekuk Polisi setelah mencuri motor milik seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Metro.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, satu tersangka tersebut ditangkap usai mencuri satu unit motor milik penghuni asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an, di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Satu pelaku yang ditangkap itu ialah Yudi Setiawan (23) warga RT 002 RW 002 Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku ditangkap setelah membawa kabur motor merk Honda Supra X milik Nurzaman (30).

"Awal peristiwa curanmor itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022, yang mana sebelum kejadian korban memarkirkan kendaraannya di garasi asrama Pondok Darul Qur'an sekitar jam 13.00 WIB," ungkap kasat kepada Kupastuntas.co, Rabu (31/8/2022).

Korban yang merupakan warga Jalan Rambutan RT 019 RW 09 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur itu mengetahui motor miliknya hilang setelah pukul 15.30 WIB.

"Lalu korban masuk untuk beristirahat dengan istrinya, setelah itu sekira jam 15.30 WIB korban melihat motornya sudah tidak berada ditempatnya atau hilang. Lalu korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Metro Timur," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB dalam razia rutin yang dilakukan oleh personil jajaran Polsek Sekampung, Lampung Timur.

"Penangkapan tersangka Yudi Setiawan ini berawal saat tersangka bersama rekannya berinisial FH terjaring razia personil Polsek Sekampung. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam dan satu set kunci letter T beserta anak kuncinya," bebernya.

"Lalu keduanya dilakukan interogasi, kemudian tersangka Yudi Setiawan ini mengaku pernah melakukan pencurian di Metro. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Metro Timur beserta Tekab 308 Polres Metro melakukan koordinasi ke Polsek Sekampung," imbuhnya.

Setelah mendapati pelaku, Polisi langsung berkoordinasi dengan korban. Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.

"Guna melakukan pengembangan, yang mana dari hasil penyelidikan memang benar ditemukan TKP pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya terhadap korban diarahkan untuk membuat laporan ke Pihak Kepolisian dan terhadap pelaku Yudi Setiawan beserta barang bukti telah diamankan," tandasnya.

Kini tersangka Yudi Setiawan telah diamankan, sementara rekan pelaku berinisial RD kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor merk Honda Beat bernomor Polisi E 3451 YAV atas nama Muhammad Zainul Muhbin yang digunakan pelaku untuk mencuri.

Kemudian, seperangkat kunci letter T berikut anak kuncinya yang digunakan untuk membobol kontak motor. Lalu kunci kontak pengganti motor curian dan pakaian yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yudi Setiawan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)