15 Perusahaan Tambang di Lamsel Gulung Tikar, Bekas Lahan Wajib Dilakukan Pemulihan

Rapat sinkronisasi data perusahaan tambang yang dipimpin Kabag SDA Setdakab Lamsel, M Yusuf bersama para Kasi Ekobang Kecamatan se- Kabupaten. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ada 59 perusahaan
tambang batu di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), namun setelah di
sinkronisasi terdapat 15 perusahaan yang dinyatakan berhenti beraktifitas alias
gulung tikar. Berkaca pada hal itu pemkab mewajibkan dilakukan pemulihan lahan bekas area tambang tersebut.
Kelapa Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Lamsel, M
Yusuf mengungkapkan hal itu usai menggelar rapat yang diikuti oleh seluruh
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) seluruh kecamatan, Rabu
(31/08/2022).
"Tujuan rapat untuk menyatukan data yang diperoleh dari
Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, dengan data yang di peroleh
dari pihak kecamatan yang menjadi lokasi perusahaan tambang beroperasi,"
jelasnya.
Hasilnya, dari 17 kecamatan hanya terdapat 9 kecamatan yang
terdata terdapat perusahaan dan memiliki IUP dari Dinas ESDM Provinsi Lampung
dengan jumlah luas lahan 1.280,35 hektare.
"Berdasarkan laporan dari masing-masing Kasi Ekobang
Kecamatan, terdapat perusahaan yang telah tutup operasi meski ijinnya masih
berlaku. Dan, ada juga yang sudah tutup total," imbuhnya.
Meski begitu, Yusuf meminta kepada seluruh Kasi Ekobang
untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan tambang yang ada di
masing-masing wilayah kecamatan.
"Khusus bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi,
agar dilakukan pemantauan terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan. Agar
tidak menimbulkan masalah di bidang lingkungan hidup," tutupnya seraya
mewanti-wanti.
Senada, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian SDA Setdakab
Lamsel, Eddy Zulkarnain menambahkan, dari 59 perusahaan tambang sesuai data
Dinas ESDM Provinsi Lampung tahun 2021 tersebut terdapat 15 perusahaan yang
berakhir ijin usaha tambangnya.
Khusus untuk perusahaan yang telah menghentikan kegiatan
eksplorasi, diminta agar segera melakukan pemulihan areal tambang.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah
menginformasikan, bila ada kawasan eks pertambangan yang ditelantarkan agar
segera dilaporkan ke Kementerian untuk diadakan pemulihan atau penghijauan
kembali," tegasnya.
Selain itu, Eddy juga menyoroti eks lahan garapan tambang
yang menyisakan kolam raksasa untuk dilakukan pengawasan.
"Menghimbau kepada Kasi Ekobang Kecamatan, supaya
memantau aktivitas perusahaan tambang yang tidak lagi beroperasi di wilayahnya.
Terutama bekas eksplorasi yang menyisakan kubangan harus diawasi, untuk
mencegah terjadinya musibah atau bencana lingkungan yang tidak di
harapkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025