• Jumat, 16 Mei 2025

15 Perusahaan Tambang di Lamsel Gulung Tikar, Bekas Lahan Wajib Dilakukan Pemulihan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17.09 WIB
514

Rapat sinkronisasi data perusahaan tambang yang dipimpin Kabag SDA Setdakab Lamsel, M Yusuf bersama para Kasi Ekobang Kecamatan se- Kabupaten. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ada 59 perusahaan tambang batu di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), namun setelah di sinkronisasi terdapat 15 perusahaan yang dinyatakan berhenti beraktifitas alias gulung tikar. Berkaca pada hal itu pemkab mewajibkan dilakukan pemulihan lahan bekas area tambang tersebut.

Kelapa Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Lamsel, M Yusuf mengungkapkan hal itu usai menggelar rapat yang diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) seluruh kecamatan, Rabu (31/08/2022).

"Tujuan rapat untuk menyatukan data yang diperoleh dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, dengan data yang di peroleh dari pihak kecamatan yang menjadi lokasi perusahaan tambang beroperasi," jelasnya.

Hasilnya, dari 17 kecamatan hanya terdapat 9 kecamatan yang terdata terdapat perusahaan dan memiliki IUP dari Dinas ESDM Provinsi Lampung dengan jumlah luas lahan 1.280,35 hektare.

"Berdasarkan laporan dari masing-masing Kasi Ekobang Kecamatan, terdapat perusahaan yang telah tutup operasi meski ijinnya masih berlaku. Dan, ada juga yang sudah tutup total," imbuhnya.

Meski begitu, Yusuf meminta kepada seluruh Kasi Ekobang untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan tambang yang ada di masing-masing wilayah kecamatan.

"Khusus bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi, agar dilakukan pemantauan terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan. Agar tidak menimbulkan masalah di bidang lingkungan hidup," tutupnya seraya mewanti-wanti.

Senada, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian SDA Setdakab Lamsel, Eddy Zulkarnain menambahkan, dari 59 perusahaan tambang sesuai data Dinas ESDM Provinsi Lampung tahun 2021 tersebut terdapat 15 perusahaan yang berakhir ijin usaha tambangnya.

Khusus untuk perusahaan yang telah menghentikan kegiatan eksplorasi, diminta agar segera melakukan pemulihan areal tambang.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menginformasikan, bila ada kawasan eks pertambangan yang ditelantarkan agar segera dilaporkan ke Kementerian untuk diadakan pemulihan atau penghijauan kembali," tegasnya.

Selain itu, Eddy juga menyoroti eks lahan garapan tambang yang menyisakan kolam raksasa untuk dilakukan pengawasan.

"Menghimbau kepada Kasi Ekobang Kecamatan, supaya memantau aktivitas perusahaan tambang yang tidak lagi beroperasi di wilayahnya. Terutama bekas eksplorasi yang menyisakan kubangan harus diawasi, untuk mencegah terjadinya musibah atau bencana lingkungan yang tidak di harapkan," pungkasnya. (*)