• Selasa, 19 November 2024

Waduh, Alat Perekam E-KTP Disdukcapil Lampura Rusak

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18.09 WIB
209

Kantor Disdukcapil Lampung Utara. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Alat perekam E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara dalam keadaan rusak dan sedang dalam proses perbaikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Selaku Subkordinator Pindah Data Disdukcapil Lampura mewakili Kadis Disdukcapil Khairul Anwar kepada Kupastuntas.co, Selasa (30/8/2022).

"Untuk sekarang alat perekam E-KTP Disdukcapil sedang rusak, dan ini mempengaruhi perekaman E-KTP diseluruh kecamatan dan kelurahan di Lampung Utara," ujarnya.

"Sore ini alat perekam E-KTP akan kita perbaiki, mudahan-mudahan besok bisa normal kembali seperti semula," sambungnya.

Bambang menjelaskan, bahwa pada hari Senin (29/8/2022) pagi alat server basis data penduduk Lampung Utara mengalami kerusakan.

"Kalau kemarin server basis data penduduk yang rusak, dan itu sudah diperbaiki oleh tim sampai dengan jam 03.00 WIB tadi pagi dan sudah bisa dipergunakan," tandasnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuat E-KTP untuk dapat mendaftarkan secara online terlebih dahulu.

"Untuk masyarakat yang ingin membuat E-KTP ataupun KK maupun Akte, dapat mendaftarkan terlebih dahulu secara online melalaui WhatsApp sehingga mempermudah masyarakat dalam pembuatan," ujarnya.

Disdukcapil Lampura katanya, akan terus menginformasikan kepada masyarakat melalui media sosial terkait kerusakan alat ataupun informasi lainnya.

"Kita sudah menginformasikan kepada masyarakat melalui media instragram kita agar masyarakat mengetahui apa yang sedang terjadi, termasuk tentang kerusakan dan perbaikan," tutupnya. (*)