Mantan Cabup Pesibar Resmi Ditahan Kejari Lambar Terkait Dugaan Korupsi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tersangka tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014 yakni Mantan Calon Bupati (Cabup) Pesisir Barat tahun 2015 dan 2020 Aria Lukita Budiwan resmi ditahan.
Tersangka di bawa menuju Rutan Klas llB Krui dengan menggunakan mobil tahanan No Pol B 1847 SQP mengenakan baju orange di kawal anggota kepolisian bersenjata berangkat dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasie Intel Zenericho menyampaikan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas llB Krui guna proses pemeriksaan.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka berdasarkan aturan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan terhadap terdakwa.
"Hari ini pelaksanaan tahap ll atau penyerahan terdakwa dan barang bukti, terdaka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan pada pelaksanaan tahap ll ini terdakwa di dampingi oleh penasehat hukumnya," kata Zenericho, Selasa (30/8/2022)
Aria Lukita Budiwan itu terlibat tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain berinisial A, namun pada pemanggilan tahap ll ini tersangka A tidak memenuhi panggilan sehingga akan dilakukan pemanggilan selanjutnya.
Penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.
Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155
Zenericho menyampaikan bahwa tersangka ALB sempat menyampaikan bahwa dirinya ingin mengajukan penangguhan penahanan namun hanya sebatas ucapan lisan belum secara tertulis yang memang menjadi hak terdakwa.
"Karena terdakwa memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan itu sehingga sah-sah saja, tetapi yang di sampaikan hanya sebatas ucapan lisan belum ada permohonan tertulis dari bersangkutan," katanya
Untuk proses hukum selanjutnya Zenericho mengatakan secepatnya pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi ke PN Tipikor Bandar Lampung untuk proses persidangan.
Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Berita Lainnya
-
Hujan Deras, Banjir Genangi Pemukiman Warga di Penengahan Pesisir Barat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Wanita Tomboy Asal Pesibar Diringkus Polisi Gegara Sabu
Kamis, 09 Januari 2025 -
Dua Remaja Asal Pesibar Tenggelam Saat Memanah Ikan, Satu Diantaranya Ditemukan Tewas
Minggu, 05 Januari 2025 -
Razia Sejumlah Toko dan Warung Jelang Tahun Baru di Pesibar, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras
Sabtu, 28 Desember 2024