• Minggu, 05 Januari 2025

Kasus Retribusi Sampah, Kejati Periksa Kadis Hingga Staf DLH Bandar Lampung

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13.00 WIB
509

Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega, saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung meningkatkan status dari penyelidikan ke tahapan penyidikan perkara pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Adapun terkait kasus penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH tersebut, Kejati telah memanggil beberapa pihak untuk diperiksa. Termasuk Kepala DLH Kota Bandar Lampung masa itu dan beberapa Staf dan kepala UPT.

Dipanggilnya beberapa orang tersebut dibenarkan oleh Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega.

"Yang dipanggil mulai dari bidang retribusi, sisanya para penagih dan kepala UPT. Termasuk Kepala Dinas DLH yang lama dan beberapa staf," ujar Budiman, saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2022).

Ia menyampaikan, akan mendukung penuh apa yang menjadi tugas dari Kejati untuk menyidikan kasus tersebut.

"Kita juga minta pada mereka (pegawai DLH yang dipanggil) jangan takut, ceritakan sesuai apa adanya," tegasnya.

Atas hal itu lanjutnya, kedepan ia akan mengambil beberapa langkah untuk pembenahan di DLH. "InsyaAllah saya minta pada staf-staf untuk bekerja lebih benar," pintanya.

Sebelumnya, Budiman mengaku bahwasanya ia mengetahui adanya kasus di DLH dari pemberitaan di media.

"Nah dari itu saya mengambil beberapa langkah. Tidak adanya data induk retribusi, padahal sebelumnya ada. Nah ini saya benahi mulai dari sekarang. Setiap kepala UPT saya minta bertanggungjawab terkait potensi retribusi itu," kata dia.

Nantinya pihaknya akan menggunakan sistem yang serba digital semua muntuk menanganibretribusi sampah tersebut.

"Jadi tidak ada kebocoran-kebocoran. Kita juga akan gunakan konsultan, tapi di 2022 ini kita fokus bagaimana urusan ini bisa diselesaikan," harapnya.

Menurutnya, dua hari ini dirinya banyak laporan dari orang yang diperiksa oleh Kejati. 

"Mana hasil temuan itu saya perbaiki semua. Khususnya mengatasi permasalahan karcis-karcis ataupun usaha-usaha yang pungutannya ilegal," ucap Budiman.

Ia juga mengaku, retribusi sampah yang memakai karcis untuk besarannya berbeda-beda sesuai dari perwali nya ada Rp25 ribu, juga ada Rp50 ribu per bulan.

"Kalau yang rumah tangga itu Rp25 ribu. Tapi kalau yang langsung di storkan ke bank seperti perhotelan, perumahan dan yang besar-besar lainnya," ucapnya.

Sementara untuk target retribusi sampah di tahun 2022 ini mencapai Rp13 Miliar. "Nah yang baru terealisasinya sekitar Rp6 miliaran," tandasnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Ismet Saleh mengaku, terkait dengan kasus yang tengah dihadapi di Kejati tersebut dirinya tidak ikut terlibat.

"Nggak ngerti saya itu. Karena bukan urusan atau dibidang saya. Jadi saya nggak masuk situ," kata Ismet.

Ismet juga menyampaikan, bahwasanya dirinya hingga saat ini belum ada pemanggilan dari kejati. "Kita alhamdulillah nggak ikut dipersiksa di Kejati," ucap Ismet. (*)


Video KUPAS TV : Festival Pahawang, Sandiaga Uno Tersesat di Laut Pasawaran