Asik! Warga Pringsewu Sudah Bisa Bayar PBB Pakai QRIS
Kaban Pendapatan Daerah Pringsewu Waskito saat diwawancarai. Foto : Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemkab Pringsewu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meluncurkan program digitalisasi pembayaran pajak daerah ‘Balapan’ (Bayakh Anjak Lamban, Pindai, Aman, dan Nyaman) berbasis QRIS.
Untuk sementara pembayaran pajak berbasis QRIS baru bisa digunakan untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Sementara barus bisa untuk PBB dulu. Harapannya untuk pembayaran 9 objek pajak daerah lainnya juga bisa menggunakan QRIS,” kata Kaban Pendapatan Daerah Pringsewu Waskito, Selasa (30/8/2022).
Waskito menjelaskan, peluncuran pembayaran pajak PBB berbasis QRIS guna mempermudah masyarakat melaksanakan kewajibannya. Dan memberikan kemudahan Bapenda dalam melakukan pengelolaan pajak daerah secara profesional, akuntabel dan transparan.
"Semua daerah di Pringsewu sudah bisa membayar PBB dengan sistem ini. Dalam launching ini yang kita uji cobakan baru Pringsewu Barat. Saat ini jumlah pembayar PBB kita di atas 160 ribu orang,” terangnya.
Ia menerangkan, ada dua cara pembayaran PBB berbasis QRIS. Yakni bisa menggunakan elektronik SPPT atau (E-SPPT) dan melalui SPPT fisik yang sudah tersedia barcode QRIS yang bisa dipindai oleh wajib pajak menggunakan mobile banking maupun e-wallet seperti Dana, Gopay, Shoppepay dan lainnya.
"Bagi yang sudah paham teknologi bisa melalui e-SPPT lewat perangkat android. Ke depannya akan kita munculkan di Playstore. Untuk masyarakat yang masih awam namun tetap ingin melihat bentuk fisik SPPT, maka kode QRIS tersebut akan kita cetakan di SPPT fisik tersebut," ujarnya.
Setelah para wajib pajak yang sudah menggunakan Mobile Banking dan memindai barcode tersebut, nantinya akan muncul jumlah nominal PBB yang harus dibayar. Lalu tinggal pencet bayar untuk membayarnya. (*)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024



