• Kamis, 25 April 2024

927 Pelaku UMKM Terima NIB di Pesawaran Selama Januari-Juli 2022

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13.50 WIB
158

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran. Foto: Yugo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran mercatat, sebanyak 927 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Pesawaran, Singgih Febriantoro mengatakan, selain 927 pelaku UMKM, pihaknya juga menerbitkan 4 NIB bagi non UMKM.

"Jadi total yang diterbitkan 931 NIB yang terbagi pelaku UMKM 927 NIB dan Non UMKM 4 NIB," Kata Singgih, saat dimintai keterangan, Selasa (30/08/2022).

Ia juga mengatakan, saat ini untuk urusan perizinan usaha telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya.

"Melalui sistem tersebut, izin langsung bisa terbit jika pelaku UMKM serta non UMKM melengkapi persyaratan dasar," ujarnya.

Adapun persyaratan dasar perizinan usaha meliputi :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Bukti kepemilikan kantor
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika ada.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ada
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Akta Notaris
  8. SK Menteri Hukum dan HAM

Setelah persyaratan telah dipenuhi oleh para pelaku usaha, NIB bisa otomatis terbit dan dicetak oleh pemohon.

"Pembuatan NIB bagi para pelaku usaha tanpa dipungut biaya alias gratis," tutur Singgih.

Singgih menargetkan setiap bulannya, di Kabupaten Pesawaran untuk perizinan penertiban NIB sebanyak 100 penerbitan.

Ia berharap bagi masyarakat atau para pelaku usaha yang belum menerbitkan NIB, segera melakukan perizinan NIB.

"Jika masyarakat atau pelaku usaha yang tidak mengerti dalam penerbitan NIB, datang ke kantor kami. Para petugas kami akan selalu membantu untuk melakukan perizinan NIB," pungkas Singgih. (*)


Video KUPAS TV : Festival Pahawang, Sandiaga Uno Tersesat di Laut Pasawaran