• Selasa, 19 Agustus 2025

Warek IV Unila Sebut Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tidak Transparan karena Ulah Oknum

Senin, 29 Agustus 2022 - 12.28 WIB
1.6k

Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan TIK Universitas Lampung (Unila), Prof Suharso.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak transparannya Universitas Lampung (Unila) dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri disebabkan oleh oknum.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan TIK Universitas Lampung (Unila).

Ia menyampaikan 4 rekomendasi KPK terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila cukup bagus dan akan diupayakan menuju jalan transparansi.

"Selama ini kita tidak transparan, transparasi cukup dilakukan, tetapi urusannya kan oknum, apapun sistemnya kalau oknumnya juga bermasalah ya bermasalah," katanya saat ditemui langsung, Senin, (29/8).

Menurutnya, Unila adalah lembaga besar, jangan karena satu atau dua orang nama Unila hancur dan tidak bangkit. 

"Jangan karena mereka Unila langsung tenggelam, itu namanya oknum siapapun di mana tempat pun akan terjadi," jelasnya. 

Meski pimpinan Unila terjerat OTT KPK, Unila akan bangkit kita dan terus melaksanakan proses perkuliahan seperti biasa. 

"Yang kita upayakan terjadi seperti saat ini Pak Rektor juga sudah mengecek bahwa semua sudah berjalan seperti biasa proses perkuliahan," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK nemberikan 4 rekomendasi soal PMB Jalur mandiri,  yakni pertama agar Kemendikbudristek mengaudit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan.

Kedua Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/kriteria penentuan kelulusan.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat.

Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK. (*)

Editor :