Gasak Puluhan Unggas di Merbau Mataram Lamsel, 3 Buruh Ditangkap Polisi

Tiga terduga pelaku dan barang bukti ketika diamankan di Polsek Merbau Mataram, Lamsel. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ada-ada saja kelakuan tiga orang buruh bernama Andi (26), Fajar (19) dan pelaku dibawah umur berinisial R (18) yang nekat menggondol puluhan hewan unggas milik beberapa warga di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mengungkapkan, jajarannya telah membekuk ketiga pelaku selang enam jam usai kejadian pada hari Sabtu (27/08/2022).
"Betul. sekira pukul 10.30 WIB, ketiga pelaku berinisial A, F dan R berhasil kami amankan," bebernya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Senin (29/08).
Penangkapan para pelaku, bermula dari laporan pencurian ternak yang dialami oleh Sudaryanto (40), Ilham (45) dan Agus (47) warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram.
Dimana, pada hari Sabtu pagi sekitar jam 03.30 WIB, kandang ayam milik mereka telah di bobol oleh tiga orang yang belum diketahui identitasnya dan berhasil membawa kabur 49 ekor unggas terdiri dari 31 ekor ayam kampung dan 18 ekor itik.
Sehingga, para korban harus merugi hingga mencapai Rp3,8 juta dan mengadukan tindakan kriminal itu ke Polsek Merbau Mataram.
Polisi lalu bergegas mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti di tempat kejadian perkara, untuk memburu para pelaku.
"Ketiga terduga pelaku pencurian hewan ternak, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram saat berada di Dusun Trimulyo, Desa Alam Kari, Kecamatan Tanjung Bintang," imbuh Kapolsek.
Ketika diintrogasi, para pelaku mengakui perbuatannya lalu menceritakan modus operandi agar puluhan ayam dan itik tidak menimbulkan suara yakni dengan cara dimasukan kedalam karung yang mereka persiapkan sebelumnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa 31 ekor ayam kampung, 18 ekor itik, 3 buah karung warna putih dan 1 sepeda motor Honda Revo serta 1 Honda Blade milik pelaku.
"Para pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Merbau Mataram, untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana," tegas Kapolsek mengakhiri pembicaraan. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025