77 Tambang Galian C Ilegal di Lambar Belum Urus Perizinan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar, Henry Faisal . Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kelonggaran mempermudah perizinan galian C yang dilimpahkan ke Provinsi nampaknya belum efektif untuk mendorong pelaku usaha tambang galian C mengurus perizinan, pasalnya hingga hari ini belum satupun dari 77 tambang C ilegal yang ada di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengurus izin usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar, Henry Faisal mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima catatan adanya pemilik galian C yang mengurus perizinan, meskipun kewenangan perizininan sudah dilimpahkan ke Provinsi.
"Namun ada beberapa hal yang memang harus diketahui, termasuk bagaimana pemilik usaha bisa mendapatkan pendampingan dari DLH Lambar jika mengalami kendala," kata Henry, saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Karena jika memang ada kendala dalam mengurus perizinan, pelaku usaha tambang bisa datang ke DLH guna mendapat pendampingan agar bisa mengurus perizinannya.
Baca juga : Bukan Lagi Wewenang Pusat, Pemilik Tambang Pasir di Lambar Bisa Urus Izin ke Pemprov
Henry menyampaikan, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
"Sehingga segala kewenangan terkait proses perizinan serta pembinaan sudah menjadi kewenangan Provinsi, namun kita bisa membantu pengusaha tambang apabila memang kesulitan," ujarnya.
Sementara salah satu pemilik usaha galian C yang ada di Kecamatan Batu Brak menyampaikan alasannya belum mengurus izin karena masih menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Ia juga menilai masih banyak pemilik tambang yang tidak mengurus izin usaha namun tetap bisa beroperasi.
"Dulu kita sudah mengurus izin sampai ke pusat, tetapi sampai saat ini belum juga keluar izin usaha. Bukan mudah bolak balik kesana kesini menyiapkan berkas-berkas nya, tapi ujung-ujung nya ngulang lagi dari awal," singkatnya.
Pihaknya berharap setelah semua berkas perizinan diserahkan agar pemerintah segera mengeluarkan surat izin usaha tersebut, agar para pengusaha galian C tidak lagi dibebani dengan permasalahan perizinan yang hingga kini terus menjadi persoalan. (*)
Video KUPAS TV : Aksi Demo Petani Singkong di Depan Gedung DPRD Lampura diwarnai kericuhan
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Pejabat Kehutanan Kasus Register 43 B Krui Utara
Rabu, 03 Juni 2026 -
Nilai SAKIP Stagnan Enam Tahun, Lampung Barat Genjot Reformasi Kinerja
Rabu, 03 Juni 2026 -
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, 329 Petugas Sensus Diterjunkan di Lampung Barat
Selasa, 02 Juni 2026 -
Parosil: Intoleransi dan Radikalisme Harus Dilawan dengan Nilai-Nilai Pancasila
Selasa, 02 Juni 2026








