Aniaya Supir Truk, 2 Anak Punk Terciduk di Bakauheni Saat Akan Melarikan Diri

Kedua anak punk pelaku penganiayaan saat diamankan polisi. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua anak Punk bernama Imam Umairi dan Muhammad Sandi Wahyudi yang viral jadi buruan Polda Banten usai diduga melakukan pemalakan dan pengrusakan terhadap supir truk di Tol Balaraja - Merak, di ciduk anggota Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Kepala KSKP, AKP Ridho Rafika membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya terhadap kedua pelaku pada Kamis kemarin (25/08/2022).
"Betul, sekira jam 12.00 WIB petugas mengamankan 2 dua orang laki- laki terduga pelaku tindak pidana pengerusakan serta pengeroyokan terhadap pengemudi truk bernama Aditia," terangya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, ketika dikonfirmasi Sabtu (27/08).
Sebelumnya, nasib nahas menghampiri pengemudi truk yakni Aditia warga Cipacung, Kabupaten Pandeglang, Banten, kala melajukan kendaraannya di Tol Balaraja - Merak pada hari Kamis sekira jam 14.30 WIB.
"Ketika tiba di pintu Tol Balaraja Barat, kedua pelaku mencegat untuk meminta uang kepada supir. Namun karena tidak diberi, kedua laki-laki tersebut memukul supir dan memecahkan kaca mobil menggunakan botol minuman Kratindaeng," cerita Ridho.
Untungnya, kernet truk yang cerdik menyaksikan kejadian lantas memvideokan aksi nekat para pelaku hingga viral di jagat media sosial beberapa hari belakangan.
"Kami berkordinasi dengan Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, guna menangkap kedua pelaku. Ketika dilakukan pencarian, mereka ditangkap di area pintu keluar Pelabuhan Bakauheni saat akan mencari tumpangan kendaraan yang melintas," imbuh Ridho.
Petugas kemudian membawa para pelaku yang tergabung dalam komunitas anak Punk tersebut ke kantor KSKP Bakauheni, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mengingat lokasi kejadian tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Tangerang, tepatnya di Polsek Balaraja. Kedua pelaku kini telah diserah terimakan oleh KSKP Bakauheni per hari Sabtu ini.
"Kami hanya membantu mengamankan saja, untuk ungkap kasus kewenangannya di Polsek Balaraja. Karena, kasus itu viral di Polda Banten. Sudah, barusan tadi dijemput anggota Polsek Balaraja," urai Ridho.
Disoal tentang pasal pidana yang akan digunakan untuk menjerat aksi kejahatan para pelaku nantinya, Ridho menjawab begini.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tegasnya sembari mengakhiri pembicaraan. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025