• Rabu, 27 November 2024

Resmi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jumat, 26 Agustus 2022 - 06.39 WIB
217

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etikdi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto : Ist. (Detik.com)

Kupastuntas.co - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Proses sidang tersebut digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Jendral Bintang Dua tersebut juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Sidang kode etik dilakukan setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E  menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J. (*)

Sumber : Kompas.com

Editor :