• Jumat, 16 Mei 2025

Penyelundupan 872 Burung Ilegal Berhasil Digagalkan di Bakauheni

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10.22 WIB
200

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menunjukkan sitaan ratusan burung dan modus pelaku menyembunyikan didekat ban cadangan

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mobil box Isuzu Giga warna putih kombinasi dengan nopol AB 8086 D yang dikemudikan berinisial BR (27) dan SB (33), gagal menyeberang ke Pulau Jawa usai dipergoki polisi menyembunyikan 872 ekor burung tanpa dokumen tepatnya di bawah sasis mobil dekat ban cadangan.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika menjelaskan, kedua pelaku diamankan petugas ketika akan menyeberang pada Kamis kemarin (25/08/2022).

"Sekitar pukul 03.00 WIB, personel KSKP melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Isuzu Giga di Seaport Interdiction Bakauheni dan menemukan 872 ekor satwa liar jenis  burung yang di duga tidak dilengkapi dokumen yang sah," bebernya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, kala dikonfirmasi Jum'at pagi (26/08).

Dari ratusan burung sitaan itu, terdapat 221 ekor burung dilingungi dan 651 ekor burung yang tidak dilindungi. Burung-burung tersebut ditempatkan dalam wadah 20 box keranjang plastik berwarna putih dan 44 kardus kecil warna coklat serta 1 keranjang putih.

"Modus operandinya, satwa liar jenis burung yang dikemas kedalam keranjang dan kardus disembunyikan dibawah box kendaraan dekat ban cadangan," lanjut Ridho.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, ratusan burung itu dibawa dari daerah Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, dan akan diantarkan ke Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk mengantar satwa liar jenis burung tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp1.8 juta," timpalnya lagi.

Lalu, polisi menyita mobil box Isuzu Giga berwarna putih kombinasi dengan nopol  AB 8086 D berikut ratusan burung aneka jenis diantaranya Cucak Jenggot, Cucak Kopi, Serindit, Kapas Tembak, Cucak Ranting, Cucak Ijo Besar, Kinoi, Cucak Ijo Mini, Pleci, Konin, Siri-siri, Cucak Biru, Kepodang, Jalak Kebo dan Poksai Palak Putih serta Cililin.

"Selanjutnya, pengemudi kendaraan berikut barang bukti di bawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Ridho.

Sejumlah 872 ekor burung itu, telah diserah terimakan ke Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA untuk di lepas liarkan ke alam bebas.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkas Ridho. (*)


Editor :