Bandar Judi Koprok di Lampura Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Muara Sungkai. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Bandar judi koprok berinisial HRM (42) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara (Lampura) diringkus Polisi, dan terancam 10 tahun penjara.
Kapolsek Muara Sungkai, IPDA Hasbuan, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan, penangkapan terhadap pelaku bandar judi koprok dilakukan pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan bermula dari laporan warga adanya perjudian jenis koprok di Desa Banjar Negeri," kata Ipda Hasbuan, saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022) siang.
Mendapat laporan, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, dan melakukan penggerebakan serta meringkus pelaku di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita, satu set alat judi koprok, satu unit lampu penerang dan aki, satu lebar terpal warna biru dan uang Rp150.000.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Muara Sungkai, Polres Lampung Utara," terangnya.
Pelaku bandar judi koprok tersebut dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. (*)
Video KUPAS TV : KPK Bawa Uang Miliaran Dalam Kresek Besar dan Ransel
Berita Lainnya
-
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kamis, 04 September 2025 -
Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Rabu, 03 September 2025 -
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Griya
Kamis, 28 Agustus 2025