Bandar Judi Koprok di Lampura Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Bandar judi koprok berinisial HRM (42) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara (Lampura) diringkus Polisi, dan terancam 10 tahun penjara.
Kapolsek Muara Sungkai, IPDA Hasbuan, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan, penangkapan terhadap pelaku bandar judi koprok dilakukan pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan bermula dari laporan warga adanya perjudian jenis koprok di Desa Banjar Negeri," kata Ipda Hasbuan, saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022) siang.
Mendapat laporan, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, dan melakukan penggerebakan serta meringkus pelaku di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita, satu set alat judi koprok, satu unit lampu penerang dan aki, satu lebar terpal warna biru dan uang Rp150.000.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Muara Sungkai, Polres Lampung Utara," terangnya.
Pelaku bandar judi koprok tersebut dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. (*)
Video KUPAS TV : KPK Bawa Uang Miliaran Dalam Kresek Besar dan Ransel
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Direksi PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Rabu, 06 November 2024