Bandar Judi Koprok di Lampura Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Muara Sungkai. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Bandar judi koprok berinisial HRM (42) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara (Lampura) diringkus Polisi, dan terancam 10 tahun penjara.
Kapolsek Muara Sungkai, IPDA Hasbuan, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan, penangkapan terhadap pelaku bandar judi koprok dilakukan pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan bermula dari laporan warga adanya perjudian jenis koprok di Desa Banjar Negeri," kata Ipda Hasbuan, saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022) siang.
Mendapat laporan, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, dan melakukan penggerebakan serta meringkus pelaku di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita, satu set alat judi koprok, satu unit lampu penerang dan aki, satu lebar terpal warna biru dan uang Rp150.000.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Muara Sungkai, Polres Lampung Utara," terangnya.
Pelaku bandar judi koprok tersebut dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. (*)
Video KUPAS TV : KPK Bawa Uang Miliaran Dalam Kresek Besar dan Ransel
Berita Lainnya
-
Setelah 25 Tahun Vakum, Porkab 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung Utara
Selasa, 18 November 2025 -
Bupati: Festival Qasidah Lampung Utara Mampu Perkuat Karakter Generasi Muda
Senin, 17 November 2025 -
Sopir Truk Dirampok di Tol Terpeka Lampung, Uang 9 Juta dan HP Raib
Senin, 17 November 2025 -
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025









