Tersangka Korupsi Mantan Kadis PUTR Metro Eka Irianta Bakal Disidang September

Edison Arifin, SH kuasa hukum tersangka dugaan Tipikor Eka Irianta saat memberikan keterangan kepada Kupastuntas.co di kantornya.
Kupastuntas.co, Metro - Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyeret nama Mantan Kadis PUTR Metro Dinas Eka Irianta telah memasuki proses pelimpahan. Perkara korupsi Eka diperkirakan bakal disidangkan pada awal September mendatang.
Pengacara tersangka Eka Irianta, Edison Arifin, SH mengungkapkan posisi sebagai penyambung informasi ke publik atas perkara Tipikor Eka Irianta.
"Pada awal mula pemeriksaan penyidikan saya ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum mendampingi sebagai penasehat hukum pak Eka ditingkat penyidikan dan penyelidikan. Pada saat masuk penuntutan umum, pak Eka menyatakan kesediaannya untuk memberikan kuasa kepada saya," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (25/8/2022).
Pria yang akrab disapa Bung Edison tersebut menyampaikan bahwa perkara Eka Irianta telah masuk tahap dua yang mana berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.
"Sejauh ini sudah masuk tahap dua atau P21, masuk ke penuntut umum kemudian melengkapi berkas untuk masuk dalam persidangan. Diperkirakan awal September bilamana tidak terjadi perpanjangan tentunya setelah ditentukan majelis," ujarnya.
Pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) ini juga menyampaikan bahwa keluarga tersangka Eka Irianta telah berupaya memenuhi pengembalian kerugian negara.
"Sejauh ini pihak keluarga akan mengupayakan untuk mempersiapkan sejumlah kerugian negara yang dimaksud oleh pihak kejaksaan. Tetapi kembali lagi bahwa azas praduga tak bersalah, tentunya tetap ada karena sebelum diputuskan oleh hakim kesalahan inipun masih dalam posisi yang kita berlindung di azas praduga tak bersalah," terangnya.
Edison menjelaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara yang akan dilakukan bukan merupakan bentuk pengakuan kesalahan dari tersangka Eka Irianta.
"Artinya pengembalian tersebut bukan mewakili pengakuan pak Eka bahwa ia melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Jika tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti di Majelis Hakim Tipikor, maka kewajiban penegak hukum untuk melakukan pemulihan nama baik," tegasnya.
Dirinya juga berkomitmen untuk melakukan pembelaan penuh terhadap perkara pria yang juga merupakan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tersebut.
"Artinya pengakuan pak Eka dibeberapa peristiwa hukum yang sudah disimpulkan oleh jaksa bahwa tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti sehingga dilakukan penahanan, ya saya fikir dari situ kita akan melakukan pembelaan kepada pak Eka sekurang-kurangnya hak dan kewajibannya untuk diakomodir," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro merilis kerugian negara akibat dugaan korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan pada DLH sebesar Rp 432.045.468. Angka tersebut muncul dari dari hasil audit BPKP Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Sah, Supriyadi Resmi Jabat Plh Sekda Kota Metro
Senin, 07 Juli 2025 -
Delapan Pejabat Tak Dilantik, Antara Peringatan dan Pesan Politik, Oleh: Arby Pratama
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Program Strong Point, Strategi Satlantas Metro Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Jumat, 04 Juli 2025 -
Rolling Pejabat dan Harapan Rakyat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 04 Juli 2025