• Sabtu, 05 Juli 2025

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung ke Jawa, Ini Modusnya

Kamis, 25 Agustus 2022 - 19.00 WIB
663

KSKP Bakauheni saat menyerahkan barang bukti ratusan burung ke pihak Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA untuk dilepas liarkan. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) gagalkan percobaan penyelundupan sejumlah 598 ekor burung bermodus disembunyikan di dalam bagasi bus.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika menyatakan, jajarannya berhasil membongkar modus gelap itu kala menjalankan pemeriksaan rutin di Seaport Interdicition pada Rabu (24/08/2022) dini hari.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memeriksa kendaraan bus yang kemudikan inisial P (53) bersama B (48) dan ES (49). Di bagasi sebelah kanan kiri bus ditemukan 18 keranjang warna putih dan 33 kardus kecil warna coklat berisikan satwa jenis burung," kata Ridho, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Kamis (25/08/2022).

Bus Putra Remaja berwarna putih kombinasi biru dengan nomor polisi AB 7013 AS yang disopiri pelaku, kemudian ditepikan oleh petugas. Pasalnya, burung-burung tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.


Di dalam 18 keranjang warna putih dan 33 kardus kecil berwarna coklat itu, petugas menemukan berbagai macam jenis burung seperti, 100 ekor Pleci, 5 ekor Pentet Raja, 9 ekor Cililin, 50 ekor Konin, 40 ekor Ciblek, 40 ekor Gelatik, 4 ekor Poksai Haji.

Lalu 120 ekor Jalak Kebo, 58 ekor Kinoi, 30 ekor Siri-Siri, 40 ekor Kepodang, 6 ekor Cucak Jenggot, 32 ekor Cucak Ranting, 20 ekor Cucak Ijo, 19 ekor Cucak Mini, 6 ekor Cucak Sayap Biru dan 8 ekor Selendang Abu serta 7 ekor Poksai Mantel juga 4 ekor Brinji.

"Dari pengakuan pelaku, burung-burung tersebut dibawa dari Jambi dengan tujuan Cikupa, Tangerang, Banten," lanjut Kepala KSKP.

Masih berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapat upah Rp5 juta dalam sekali pengiriman burung itu.

Para pelaku berikut bus dan burung-burung itu lalu digelandang ke markas KSKP Bakauheni untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Demi menjaga populasi burung tetap terjaga dan menghindari resiko kematian, KSKP Bakauheni telah menyerahkan satwa liar tersebut kepada pihak Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA untuk dilepas liarkan di alam bebas," timpal Ridho.

Ridho menyebut, para pelaku dapat dijerat menggunakan pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Mahasiswa Unila Unjuk Rasa Pasca Rektor Ditetapkan Tersangka