KPK Geledah Rumah Adik Tersangka Kasus Suap Unila Andi Desfiandi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menggeledah rumah adik kandung dari tersangka kasus suap penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri Andi Desfiandi, yaitu Ary Meizari Alvian, Kamis (25/8).
Para penyidik KPK sudah menggeledah rumah yang beralamat di jalan Purnawirawan 7 no. 12/35, RT 01/LK 02, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampumg sejak pukul, 10.38 WIB.
Ary Meizari sendiri merupakan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lampung dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Tim penyidik KPK datang menggunakan 4 mobil Inova Reborn berplat B yang sama seperti melakukan penggeledahan di dua rumah Karomani dan M. Basri.
4 mobil tersebut terparkir rapi di halaman rumah Ary Meizari Alvian, rombongan penyidik KPK ini masuk dikawal oleh beberapa personel polisi berseragam lengkap mengenakan laras panjang.
Setelah masuk, pagar rumah tersebut langsung tertutup rapat dan awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam rumah. Sampai berita ini diterbitkan penggeledahan masih terus berlangsung.
Warga sekitar, Firdaus mengatakan tidak mengetahui mobil siapa yang datang masuk kedalam rumah teresebut.
"Gatau mobil siapa, tadi udah masuk sekitar jam 10.38 WIB," katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah Rektor Unila Karomani di Jalan Komarudin, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Rabu sore dan rumah M. Basri ketua Senat Unila, Rabu (24/8). (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Pengawasan Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Kurang
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Dosen UIN RIL Beri Pelatihan Peningkatkan Kemandirian Ekonomi Umat di Pulau Pasaran
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Debat Pertama Pilgub Lampung 2024 Usung Tema Infrastruktur dan Ekonomi
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Dukung Nelayan, Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Ciptakan Kapal Pintar Ramah Lingkungan
Selasa, 08 Oktober 2024