Januari - Juli 2022, Pemkot Bandar Lampung Telah Terbitkan 3336 NIB

Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat terus menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendorong pengusaha UMKM segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mencatat dalam kurun waktu 1 Januari 2022-31 Juli 2022 ada 3.336 NIB yang diterbitkan Online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA).
Sedangkan untuk dari total keseluruhan pembuatan NIB sejak diberlakukan pada bulan Agustus 2021 yakni 5478 NIB.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, dari 5478 NIB itu, terbagi dengan jumlah penanam modal dalam negeri (PMDN) 5476 dan penanaman modal asing (PMA) 22 NIB.
Muhtadi mengatakan, memang saat ini urusan perizinan usaha telah dipermudah melalui sistem OSS-RBA. Melalui sistem tersebut izin langsung bisa terbit jika persyaratan dasar telah lengkap.
Persyaratan yang dimaksud seperti memiliki akun OSS-RBA dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Sehingga, setelah syarat terpenuhi NIB bisa otomatis terbit dan dicetak pemohon.
"Untuk pembuatan itu pun gratis tanpa dipungut biaya,"kata Muhtadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/8/2022).
Dengan persyaratan yang mudah dan gratis itupun, pihaknya menargetkan 2000 NIB yang diterbitkan sampai akhir tahun.
Untuk membantu masyarakat dalam mengurus NIB terutama UMK, DPMPTSP Bandar Lampung terus melakukan dengan berbagai cara, seperti membuka layanan perbantuan, baik di loket pelayanan gedung satu atap, maupun di beberapa event seperti Bandar Lampung Expo yang berlangsung dari 16-24 Juli 2022.
Bahkan pada tahun mendatang, pelayanan NIB bakal dilakukan di semua kecamatan. "Kami akan rencanakan pembuatan NIB di kecamatan ,sehingga warga tidak perlu untuk ke kantor pelayanan satu atap lagi," ungkapnya.
Lanjutnya, NIB penting bagi pemilik usaha agar tercatat. Sebab, dalam menyalurkan bantuan modal dan lainnya, pemerintah biasanya akan mengutamakan pelaku usaha yang memiliki NIB.
"Bahkan satu NIB dapat digunakan untuk berbagai kegiatan usaha yang dimiliki. Sehingga pelaku usaha hanya tinggal memperbarui izin jika ada penambahan kegiatan usaha," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 309, Diskes Gerakan PSN 3M Plus
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Sarankan Petani Beralih ke Jagung dengan Dukungan Pinjaman Modal Rp 500 Miliar
Kamis, 21 Agustus 2025 -
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer: Sita Uang, Motor Ducati Hingga Puluhan Mobil
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Siapkan Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin Sepanjang 5 Km
Kamis, 21 Agustus 2025