• Senin, 07 Juli 2025

Salat Subuh di Masjid, Motor Mujahidin Raib Digondol Maling, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11.10 WIB
222

Rizky Prayoga (22) dan Saripudin (24) sesaat setelah diamankan di Polsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sungguh keterlaluan yang dilakukan oleh Rizky Prayoga (22) dan Saripudin (24) tega membawa lari motor Muhammad Mujahidin (39) kala ditinggal sholat shubuh di masjid Al Muhajirin, Kabupaten Lampung  Selatan (Lamsel).

Kapolsek Kalianda, Iptu Sugianto membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya terhadap para terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) selang 4 hari dari kejadian atau Kamis lalu (18/08/2022).

"Tim gabungan Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Reskrim Polsek Kalianda mengamankan dua pelaku inisial R pada hari Senin (22/08) dan S pada esok harinya Selasa (23/08)," bebernya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Rabu (24/08).

Pelaku bernama Rizki Prayoga tercatat tinggal di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang. Sedangkan, Saripudin berasal dari Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.

Kedua pelaku, diduga telah melarikan motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi BE 5664DJ, milik Muhammad Mujahidin warga Sebayak, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

Waktu itu, korban pada hari Kamis (18/08) memarkiran motornya di pelataran Masjid Al Muhajirin yang terletak di Jalan Trans Sumatera Sebayak, Kecamatan Kalianda, sekira pukul 05.00 WIB. Korban kemudian melaksanakan ibadah sholat subuh.

"Setelah selesai sholat subuh, korban menuju parkiran dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada," imbuh Kapolsek.

Korban sempat kebingungan dan mencari motornya, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda. Karena pencurian motor itu, korban menanggung kerugian materi sekitar Rp16 juta.

Unit Reskrim Polsek Kalianda lantas menggelar penyelidikan untuk memburu pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya. Dibantu Tekab 308 Polres Lamsel, akhirnya polisi menciduk satu orang pelaku yakni Rizki Prayoga pada hari Senin sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah makan Tiga Saudara Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

Dari hasil pengembangan, petugas lalu menangkap satu lagi pelaku bernama Saripudin saat berada di Dusun Sandaran I, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban," timpal Kapolsek.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa motor Yamaha Jupiter Z warna biru dan 1 unit handphone VIVO warna hitam biru serta 1 unit handphone Xiaomi warna gold milik para pelaku.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana," tegas Kapolsek sembari mengakhiri pembicaraan. (*)

Video KUPAS TV : Mahasiswa Unila Unjuk Rasa Pasca Rektor Ditetapkan Tersangka