• Rabu, 09 Oktober 2024

Pria 46 Tahun Cabuli Gadis di Bawah Umur di Pesawaran

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17.05 WIB
513

Pelaku saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial MS (46) merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (24/08/2022) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial B (16) di rumah korban. 

"Pelaku melakukan perbuatannya pada bulan Juni 2022. Pelaku mendatangi dan masuk ke rumah korban yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu. Kemudian pelaku duduk di samping korban," kata Supriyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (24/08/2022).

Setelah pelaku duduk di samping korban, pelaku langsung memegang bagian tubuh vital korban.

Ia mengungkapkan, setelah korban mengalami pencabulan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua nya.

Setelah orang tua korban mendengarkan cerita anaknya telah dicabuli, kemudian mereka melaporkan ke pihak kepolisan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 22 Juni 2022.

Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti satu helai baju lengan pendek warna coklat milik korban, serta satu helai celana pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak," pungkas Supriyanto. (*)


Video KUPAS TV : Usai Tabrak Mobil Tangki, Bus Kabur