KPK Lanjut Geledah Fakultas Kedokteran dan Hukum, Periksa Dekan-Wadek, Jalur Mandiri Disorot Terkait Transparansi

Petugas KPK membawa koper yang diduga berisi berkas usai menggeledah Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik KPK menyita dokumen SK pengawas, data mahasiswa jalur mandiri, dan berita acara rapat penentuan kelulusan mahasiswa jalur mandiri tahun 2022. Lembaga anti rasuah itu juga memeriksa dekan dan wakil dekan Fakultas Hukum Unila.
Sebanyak 8 orang
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di
Universitas Lampung (Unila), tepatnya di Dekanat Fakultas Kedokteran dan
Fakultas Hukum, Selasa (23/8). Empat kendaraan Innova Reborn penyidik KPK tiba
sekitar pukul 09.00 WIB.
Penyidik langsung
masuk gedung untuk melakukan penggeledahan. Sebagian penyidik juga sempat
memeriksa 2 mobil dinas berplat merah dengan nomor BE 1089 BZ dan BE 1683 BZ
yang ada di Dekanat Fakultas Kedokteran Unila.
Pada pukul 14.13 WIB,
atau lima jam kemudian, penyidik KPK dengan pengawalan ketat polisi keluar dari
gedung Fakultas Kedokteran Unila dengan membawa 2 koper berisi dokumen dan
surat-surat.
Namun, para penyidik
KPK ini tidak menjawab pertanyaan wartawan. Mereka langsung masuk ke dalam 4
mobil Innova Reborn berplat B, dan melaju keluar dari Dekanat Fakultas
Kedokteran Unila.
Petugas keamanan
Dekanat Fakultas Kedokteran, Faeri, mengatakan penyidik KPK datang sejak pagi.
"Iya sudah di
situ (mobilnya) dari tadi, ramai yang datang langsung naik ke atas," kata
dia.
Faeri tidak mengetahui
secara pasti mengenai ruangan yang disegel. "Kami nggak boleh naik ke
atas, itu polisi juga nggak boleh naik ke atas,” ungkapnya.
Ia juga tidak bisa
memastikan keberadaan Dekan Fakultas Kedokteran di dalam gedung saat
penggeledahan. "Ibu nggak tahu, kalau ruangannya ada di gedung A,"
ujarnya.
Berdasarkan Informasi
yang didapat, Dekan Fakultas Kedokteran, Dr. Dyah Wulan Sumekar RW saat ini
sedang berada di Jakarta.
Tidak berhenti disitu,
penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di gedung Dekanat Fakultas Hukum Unila
sekitar pukul 14.20 WIB. Selang sekitar 3 jam kemudian atau pukul 17.38 WIB
penyidik KPK berjumlah 8 orang itu keluar dari dalam gedung dengan membawa 1
koper diduga berisi dokumen dan surat-surat.
Para penyidik KPK
keluar gedung dan langsung masuk ke dalam 4 mobil Innova Reborn berplat B yang
terparkir di halaman depan Dekanat Fakultas Hukum lalu meninggalkan tempat
tersebut.
Dekan Fakultas Hukum,
Muhammad Faqih, mengatakan penyidik KPK menanyakan mekanisme penerimaan
mahasiswa baru baik SNMPTN, SBMPTN, maupun jalur mandiri.
Serta menanyakan
bagaimana pengamanan kuota penerimaan mahasiswa baru. "Siapa pengawasnya,
dan bagaimana pengawasannya," kata Faqih.
Faqih mengungkapkan,
penyidik KPK juga membawa beberapa berkas saat berlangsung penggeledahan.
"Yang dibawa tadi
terkait surat menyurat (SK) pengawas, jumlah mahasiswa jalur mandiri, serta
rapat penentuan jumlah mahasiswa baru tahun 2022," jelasnya.
Faqih mengaku sempat
diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selaku Dekan Fakultas Hukum
(FH). Turut juga diperiksa Wakil Dekan (Wadek) Bidang Kemahasiswaan Defri Liber
Sonata, Wadek Bidang Umum dan Keuangan Yulia Neta, dan Wadek Bidang Akademik
dan Kerjasama Rudi Natamihardja. "Pertanyaan yang ditanyakan terkait
dengan penerimaan mahasiswa baru," ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas
Kedokteran (FK) Unila, Dinda, menyayangkan kasus OTT yang menimpa Rektor Unila
Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dinda mengaku lulus
menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur SBMPTN, dan ia harus
membayar uang kuliah tunggal (UKT) tertinggi karena tidak ajukan banding.
"UKT aku paling tinggi sih, di bawah Rp15 juta per semester,"
ujarnya.
Rima, mahasiswa
Fakultas Kedokteran lainnya, mengatakan masuk Fakultas Kedokteran lewat jalur
SBMPTN dan mendapat UKT tidak terlalu tinggi.
"UKT aku
Alhamdulillah dapat golongan yang cukup rendah, di bawah Rp10 juta,"
tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt)
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan
transparansi serta akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri
masih tergolong lemah. Sebab, secara teknis tidak diatur oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Karena tidak diatur
tersebut maka dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru sangat bergantung
pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
"Seperti
informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran
sumbangan itu diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Sehingga aspek
transparansi dan akuntabilitas ditentukan oleh perguruan tinggi," katanya
melalui keterangan tertulis, Selasa (23/8).
Karena itu KPK
memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis yang
mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan
mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal tersebut tertuang
dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang
Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.
"Kami minta agar
informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri harus lebih
transparan. Dan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah
mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini," bebernya.
Menurutnya, indikator
atau kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa
yang akan diterima tersebut harus dinyatakan dengan jelas guna menghindari
anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan
kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
"Kemudian metode
dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara
eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai
kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain jika ada harus
diinformasikan," imbuhnya.
Selanjutnya, PTN juga diminta untuk menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 24 Agustus 2022 dengan judul "KPK Sita Dokumen Data Mahasiswa Jalur Mandiri"
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025