• Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Lanjut Geledah Fakultas Kedokteran dan Hukum, Periksa Dekan-Wadek, Jalur Mandiri Disorot Terkait Transparansi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 08.20 WIB
137

Petugas KPK membawa koper yang diduga berisi berkas usai menggeledah Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik KPK menyita dokumen SK pengawas, data mahasiswa jalur mandiri, dan berita acara rapat penentuan kelulusan mahasiswa jalur mandiri tahun 2022. Lembaga anti rasuah itu juga memeriksa dekan dan wakil dekan Fakultas Hukum Unila.

Sebanyak 8 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila), tepatnya di Dekanat Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum, Selasa (23/8). Empat kendaraan Innova Reborn penyidik KPK tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Penyidik langsung masuk gedung untuk melakukan penggeledahan. Sebagian penyidik juga sempat memeriksa 2 mobil dinas berplat merah dengan nomor BE 1089 BZ dan BE 1683 BZ yang ada di Dekanat Fakultas Kedokteran Unila.

Pada pukul 14.13 WIB, atau lima jam kemudian, penyidik KPK dengan pengawalan ketat polisi keluar dari gedung Fakultas Kedokteran Unila dengan membawa 2 koper berisi dokumen dan surat-surat.

Namun, para penyidik KPK ini tidak menjawab pertanyaan wartawan. Mereka langsung masuk ke dalam 4 mobil Innova Reborn berplat B, dan melaju keluar dari Dekanat Fakultas Kedokteran Unila.

Petugas keamanan Dekanat Fakultas Kedokteran, Faeri, mengatakan penyidik KPK datang sejak pagi.

"Iya sudah di situ (mobilnya) dari tadi, ramai yang datang langsung naik ke atas," kata dia.

Faeri tidak mengetahui secara pasti mengenai ruangan yang disegel. "Kami nggak boleh naik ke atas, itu polisi juga nggak boleh naik ke atas,” ungkapnya.

Ia juga tidak bisa memastikan keberadaan Dekan Fakultas Kedokteran di dalam gedung saat penggeledahan. "Ibu nggak tahu, kalau ruangannya ada di gedung A," ujarnya.

Berdasarkan Informasi yang didapat, Dekan Fakultas Kedokteran, Dr. Dyah Wulan Sumekar RW saat ini sedang berada di Jakarta.  

Tidak berhenti disitu, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di gedung Dekanat Fakultas Hukum Unila sekitar pukul 14.20 WIB. Selang sekitar 3 jam kemudian atau pukul 17.38 WIB penyidik KPK berjumlah 8 orang itu keluar dari dalam gedung dengan membawa 1 koper diduga berisi dokumen dan surat-surat.

Para penyidik KPK keluar gedung dan langsung masuk ke dalam 4 mobil Innova Reborn berplat B yang terparkir di halaman depan Dekanat Fakultas Hukum lalu meninggalkan tempat tersebut.

Dekan Fakultas Hukum, Muhammad Faqih, mengatakan penyidik KPK menanyakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru baik SNMPTN, SBMPTN, maupun jalur mandiri.

Serta menanyakan bagaimana pengamanan kuota penerimaan mahasiswa baru. "Siapa pengawasnya, dan bagaimana pengawasannya," kata Faqih.

Faqih mengungkapkan, penyidik KPK juga membawa beberapa berkas saat berlangsung penggeledahan.

"Yang dibawa tadi terkait surat menyurat (SK) pengawas, jumlah mahasiswa jalur mandiri, serta rapat penentuan jumlah mahasiswa baru tahun 2022," jelasnya.

Faqih mengaku sempat diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selaku Dekan Fakultas Hukum (FH). Turut juga diperiksa Wakil Dekan (Wadek) Bidang Kemahasiswaan Defri Liber Sonata, Wadek Bidang Umum dan Keuangan Yulia Neta, dan Wadek Bidang Akademik dan Kerjasama Rudi Natamihardja. "Pertanyaan yang ditanyakan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru," ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unila, Dinda, menyayangkan kasus OTT yang menimpa Rektor Unila Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dinda mengaku lulus menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur SBMPTN, dan ia harus membayar uang kuliah tunggal (UKT) tertinggi karena tidak ajukan banding.  "UKT aku paling tinggi sih, di bawah Rp15 juta per semester," ujarnya.

Rima, mahasiswa Fakultas Kedokteran lainnya, mengatakan masuk Fakultas Kedokteran lewat jalur SBMPTN dan mendapat UKT tidak terlalu tinggi.

"UKT aku Alhamdulillah dapat golongan yang cukup rendah, di bawah Rp10 juta," tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan transparansi serta akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri masih tergolong lemah. Sebab, secara teknis tidak diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Karena tidak diatur tersebut maka dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

"Seperti informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan itu diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas ditentukan oleh perguruan tinggi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (23/8).

Karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.

"Kami minta agar informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri harus lebih transparan. Dan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini," bebernya.

Menurutnya, indikator atau kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima tersebut harus dinyatakan dengan jelas guna menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.

"Kemudian metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain jika ada harus diinformasikan," imbuhnya.

Selanjutnya, PTN juga diminta untuk menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 24 Agustus 2022 dengan judul "KPK Sita Dokumen Data Mahasiswa Jalur Mandiri"