Kasus Dugaan Penganiayaan Badut, Polisi Sebut Surat Perdamaian Tidak Sah

Suwanda (26) korban penganiyaan yang sedang istirahat di rumahnya, jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Bandar Lampung, Selasa (23/8/2022). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung kepada badut penghibur di jalan masuki babak baru, setelah kemarin ada surat perdamaian diantara kedua belah pihak, kini diketahui kalau polisi menolak surat perdamaian itu dijadikan dasar pencabutan laporan dikarenakan dinilai tidak sah.
"Kita sudah datang ke Polresta tapi berkas perkara laporan belum bisa dicabut karena harus kedua belah pihak yang datang. Jadi harus ada empat pelaku itu juga yang datang kata polisinya tadi," kata Muklis (18) adik korban saat dikonfirmasi. Rabu (24/08/22).
Hal itu jelasnya, perdamaian kemarin tidak dihadiri oleh keempat pelaku dimana hanya perwakilan saja yaitu oleh anggota Satpol PP lainnya.
Sehingga kata Muklis, meski telah ditunjukkan surat perdamaian berkas laporan tidak bisa dicabut, karena surat perdamaian tersebut tidak ada tandatangan dari ke empat pelaku.
BACA JUGA: Kasus
Badut Dianiaya Oknum Satpol PP Bandar Lampung Berakhir Damai Tanpa Kehadiran
Pelaku
"Jadi surat itu tidak sah kata polisinya tadi. Jadi surat laporan kemarin belum bisa dicabut," ucap dia.
Di lain pihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung akan
memberikan sanksi pada empat anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan
kepada seorang warga yang sedang bekerja sebagai badut penghibur hingga
dilarikan ke rumah sakit.
Sebelumnya ke empat
pelaku diduga melakukan penganiayaan kepada Suwanda (26) yang sedang mengamen sebagai
badut di Jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung, pada Senin (22/8/2022)
sekitar pukul 15:00 WIB.
"Terkait dengan
anggota sudah kita panggil dan sudah kita siapkan sanksi sesuai dengan SOP Pol
PP. Disitu ada sanksi-sanksinya," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Bandar
Lampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, untuk
pembinaan kepada 4 orang anggota tersebut sedang di tangani oleh pihak Petugas
Tindak Internal (PTI) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam upaya
membuat efek jera kepada mereka.
"Tapi kami atas
nama Pol PP kota Bandar Lampung, kami meminta maaf sebesar besarnya kepada
seluruh masyarakat atas kejadian kemarin, dan kedepan kami akan jauh lebih
baik," katanya.
Rizki juga
menyampaikan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya supaya kedepannya
bisa lebih humanis dan tetap persuasif terkait penertiban di lapangan.
"Tapi kemarin alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kemarin juga sudah penandatanganan perdamaian. Kita harapkan kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” harapnya. (*)
Video KUPAS TV : Usai Tabrak Mobil Tangki, Bus Kabur
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Kemerdekaan, PLN UP3 Tanjung Karang Kunjungi YLKI Lampung
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Presiden Prabowo Lantik Pangdam XXI/Radin Inten dan Lima Lainnya
Minggu, 10 Agustus 2025 -
BNN Sebut 312 Ribu Remaja Terpapar Narkotika
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Wamendiktisaintek Stella Christie Apresiasi Inovasi Digital Smart Composter Mahasiswa Teknokrat di KSTI 2025
Minggu, 10 Agustus 2025