• Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Dugaan Penganiayaan Badut, Polisi Sebut Surat Perdamaian Tidak Sah

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14.37 WIB
253

Suwanda (26) korban penganiyaan yang sedang istirahat di rumahnya, jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Bandar Lampung, Selasa (23/8/2022). Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung kepada badut penghibur di jalan masuki babak baru, setelah kemarin ada surat perdamaian diantara kedua belah pihak, kini diketahui kalau polisi menolak surat perdamaian itu dijadikan dasar pencabutan laporan dikarenakan dinilai tidak sah. 

"Kita sudah datang ke Polresta tapi berkas perkara laporan belum bisa dicabut karena harus kedua belah pihak yang datang. Jadi harus ada empat pelaku itu juga yang datang kata polisinya tadi," kata Muklis (18) adik korban saat dikonfirmasi. Rabu (24/08/22).

Hal itu jelasnya, perdamaian kemarin tidak dihadiri oleh keempat pelaku dimana hanya perwakilan saja yaitu oleh anggota Satpol PP lainnya.

Sehingga kata Muklis, meski telah ditunjukkan surat perdamaian berkas laporan tidak bisa dicabut, karena surat perdamaian tersebut tidak ada tandatangan dari ke empat pelaku.

BACA JUGA: Kasus Badut Dianiaya Oknum Satpol PP Bandar Lampung Berakhir Damai Tanpa Kehadiran Pelaku

"Jadi surat itu tidak sah kata polisinya tadi. Jadi surat laporan kemarin belum bisa dicabut," ucap dia.

Di lain pihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi pada empat anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga yang sedang bekerja sebagai badut penghibur hingga dilarikan ke rumah sakit.

Sebelumnya ke empat pelaku diduga melakukan penganiayaan kepada Suwanda (26) yang sedang mengamen sebagai badut di Jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung, pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 15:00 WIB.

"Terkait dengan anggota sudah kita panggil dan sudah kita siapkan sanksi sesuai dengan SOP Pol PP. Disitu ada sanksi-sanksinya," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, untuk pembinaan kepada 4 orang anggota tersebut sedang di tangani oleh pihak Petugas Tindak Internal (PTI) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam upaya membuat efek jera kepada mereka.

"Tapi kami atas nama Pol PP kota Bandar Lampung, kami meminta maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian kemarin, dan kedepan kami akan jauh lebih baik," katanya.

Rizki juga menyampaikan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya supaya kedepannya bisa lebih humanis dan tetap persuasif terkait penertiban di lapangan.

"Tapi kemarin alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kemarin juga sudah penandatanganan perdamaian. Kita harapkan kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” harapnya. (*)

Video KUPAS TV : Usai Tabrak Mobil Tangki, Bus Kabur