Kanwil Kemenag Ajak UMK di Lampung Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi sebanyak 300 ribu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mulai dapat diakses pada Rabu (24/8/2022) melalui laman ptsp.halal.go.id.
Terkait hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Lampung untuk ikut program sertifikasi halal gratis.
Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan, Fasilitasi ini diberikan bagi UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Untuk di Provinsi Lampung, kuota sendiri tidak dibatasi namun sampai tanggal 24 Agustus hingga 17 September.
"Untuk kuota kami tidak membatasi, sampai tanggal yang ditentukan,” kata Puji, Rabu (24/8/2022).
Ia pun berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal. Sehingga mampu memberikan jaminan keamanan bagi Konsumen, dan peningkatan kepercayaan dari Konsumen.
“Selain itu sebagai nilai jual tambahan untuk produk, dan kesempatan memperluas Jangkauan Pasar,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pemberian SEHATI Tahap 2 ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu :
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
- Skala usaha mikro atau kecil
- KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
- Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.
Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan :
- Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
- Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
- Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33. (*)
Video KUPAS TV : Pelayanan Buruk, Padahal RSUD Abdul Moeloek Kelola Rp 100 Miliar
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025