• Rabu, 02 Juli 2025

Asyik Main Judi Koprok, 3 Orang Kakek di Merbau Mataram Lamsel Dijemput Buser

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09.14 WIB
243

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Nasib apes menghampiri tiga pria paruh baya Antoni (62), Suparno (60) dan Sapeni (56) karena harus berurusan dengan polisi usai terciduk saat sedang asyik bermain judi koprok di wilayah hukum Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Beny Ariawan mengungkapkan, ketiga orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis koprok berhasil diamankan pada Selasa kemarin (23/08/2022).

"Ketiga pelaku berinisial A, SU dan SA diamankan petugas sekira jam 00.30 WIB, di Dusun Hargosari, Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram," terangnya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Rabu (24/08).

Diketahui, ketiga pelaku berasal dari Kecamatan Tanjung Bintang. Dimana, Antoni dan Sapeni adalah warga Desa Serdang lalu Suparno tinggal di Desa Rejomulyo.

Penggerebekan para pelaku, bermula dari aksi perjudian yang sudah terendus oleh pihak kepolisian juga berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik judi koprok di desa mereka.

Tepatnya, pada hari Senin (22/08) sekira pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram dibantu Tekab 308 Polres Lamsel meluncur ke Dusun Hargosari 3, Desa Merbau Mataram.

"Saat dilakukan penggrebekan, petugas mengamankan tiga orang laki-laki dan setelah diinterogasi mereka membenarkan sedang bermain judi jenis koprok," imbuh Kapolsek.

Ketika menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya uang tunai diduga sebagai taruhan senilai Rp397 ribu dan 1 perangkat alat judi koprok beserta 1 buah lampu bohlam listrik yang digunakan sebagai penerangan.

Tiga orang yang sudah berusia renta itu kemudian digelandang ke Mapolsek Merbau Mataram berikut barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Para pelaku diduga telah melanggar Pasal 303 KUHP," pungkas Kapolsek. (*)

Video KUPAS TV : Usai Tabrak Mobil Tangki, Bus Kabur