• Rabu, 20 Agustus 2025

Pemprov Lampung Mulai Lepas Aset Way Dadi Guna Tingkatkan PAD

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15.49 WIB
485

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Selasa (22/8/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memproses pelepasan aset tanah dengan luas kurang lebih mencapai 89 hektar di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame yang telah ditempati warga sejak puluhan tahun lalu.

"Pelepasan aset di Way Dadi progresnya sudah cukup bagus. Bahkan sudah ada beberapa lahan yang sedang berproses pelepasannya. Dan ini harapan nya bisa memancing yang lain untuk mengikuti hal serupa," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Selasa (22/8/2022).

Menurutnya, untuk harga yang harus dibayarkan oleh warga kepada Pemprov Lampung akan ditentukan oleh tim appraisal atau penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Harga ini sesuai dengan appraisal dari DJKN sebagai tim penilai. Kalau bisa kita tuntaskan tahun ini, tapi ini kan menyangkut masyarakat dan kita tidak ingin membebani masyarakat," katanya.

Fahrizal menerangkan jika pihaknya akan bekerjasama dengan pihak perbankan sehingga masyarakat yang akan membeli tanah tersebut bisa melakukan pencicilan.

"Kita berikan fasilitas jika ada yang perlu dukungan perbankan supaya penyelesaian nya baik. Artinya pemerintah Provinsi Lampung melepaskan aset sesuai dengan prosedur dan masyarakat menerima hak nya dengan cara mudah," kata dia. 

Sementara itu Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Nurhasan, mengungkapkan jika Pemprov Lampung diminta untuk segera menyelesaikan pelepasan aset tanah Way Dadi guna meningkatkan pendapatan daerah.

"Jika aset tersebut dilepas tanpa lelang ini akan sangat mendukung peningkatan kinerja pendapatan daerah. Jadi memang perlu inovasi agar pendapatan bisa melebihi target yang telah ditentukan," kata dia. (*)