Lolos dari Maut, Warga Penengahan Lamsel Terbangun Saat Rumah Terbakar

Penampakan rumah M Isa usai terbakar Selasa (23/08/2022) dini hari. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Si jago merah
menghanguskan rumah warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel), bernama Muhammad Isa (58) pada Selasa dini hari tadi
(23/08/2022). Untung saja Isa dan istri yang sedang tertidur lelap terbangun dan dapat menyelamatkan diri.
Kabid Damkar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten
setempat, Rully Fikriansyah membenarkan musibah itu.
"Iya benar. Tadi pagi kami melakukan pemadaman api di
kediaman pak M Isa di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan," bebernya ketika
di konfirmasi.
Petugas mengetahui musibah kebakaran itu, bermula dari
laporan anggota Sat Pol PP Kecamatan Penengahan.
"Pak Ramli anggota Sat Pol PP Kecamatan Penengahan
menelepon petugas Pemadam Kebakaran Kalianda, melaporkan ada rumah warga yang
terbakar sekitar jam 03.05 WIB," lanjut Rully.
Petugas memacu mobil pemadam kebakaran menuju lokasi, dan
tiba 15 menit kemudian atau pukul 03.20 WIB.
"Setiba di lokasi, petugas dibantu warga setempat
langsung melakukan pemadaman api yang sudah berkobar," timpalnya lagi.
Usai berjibaku dengan panasnya api, akhirnya petugas bisa
menjinakkan si jago merah 25 menit kemudian.
Nyala api menghanguskan seisi rumah, dari kusen-kusen hingga
atap rumah serta perkakas dan pakaian.
"Api dapat dipadamkan pukul 04.35 WIB," cetus
Rully.
Beruntung, dalam musibah itu tak sampai menimbulkan korban
jiwa karena Muhammad Isa dan istri sempat terbangun dan mengevakuasi mobil dari
garasi rumah.
"Untuk korban jiwa nihil. Dugaan sementara asal api dari korsleting listrik, kerugian materil di
taksir sekitar Rp150 juta," pungkas Rully. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025