• Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Sita Ratusan Dokumen Karomani, Geledah Rektorat Unila Selama 12 Jam

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08.21 WIB
144

PENYIDIK KPK menggeledah gedung Rektorat Unila selama 12 jam, Senin (22/8). Penyidik membawa lima koper besar dan sedang saat keluar dari dalam gedung. Foto : Muhaiminin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan dokumen dan SK dari ruangan Karomani saat menggeledah gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). 

Belasan penyidik KPK tiba di gedung Rektorat Unila, Senin (22/8), sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka datang dengan mengendarai 8 unit mobil minibus Innova Reborn. Para penyidik baru keluar dari gedung sekitar pukul 21.35 WIB atau 12 jam kemudian.

Penyidik KPK menggeledah ruang rektor Unila dan wakil rektor bidang akademik yang berada di lantai dua, serta ruang penerimaan mahasiswa baru di lantai empat.

Para penyidik KPK tidak memberikan komentar apapun saat keluar dari Rektorat Unila sambil membawa 5 koper dengan pengawalan ketat kepolisian. Mereka langsung berjalan menuju 8 mobil Innova Reborn berplat B yang terparkir di halaman depan Rektorat Unila.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar, mengatakan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Rektor Unila Prof Karomani dan ruang Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Prof Heryandi. "Tadi ke ruang rektor dan warek satu," kata Asep, Senin (22/8).

Humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Muhamad Komarudin, tidak mengetahui apa saja kegiatan penyidik KPK saat berada di dalam ruangan.

"Iya ada penyidik KPK, tapi saya kebetulan tidak ditanya. Tapi kelihatannya ada yang masuk ke ruang penerimaan mahasiswa baru. Tapi kebetulan saya nggak di sana," kata Komarudin, Senin (12/8).

Komarudin menjelaskan, saat dalam ruangan ada beberapa penyidik KPK yang terlihat mengambil gambar menggunakan kamera. Namun, ia tidak tahu benda atau berkas apa yang difoto.

"Berkas kayaknya diambil foto untuk bukti, tapi nggak ada berkas yang diambil," ujarnya. Seorang petugas KPK mengatakan, ada satu ruangan yang telah disegel oleh penyidik KPK. Namun, ia belum bisa memberitahukan informasi tersebut secara gamblang.  "Ada salah satu ruangan disegel, tapi saya belum tahu ruangan mana," kata dia.

KPK masih terus mengembangkan perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Unila Karomani. Saat ini, KPK tengah melakukan upaya-upaya paksa dalam mengusut perkara itu.

"Masalah OTT Unila, kita juga tahu OTT baru dua hari yang lalu. Nah, tentunya upaya-upaya paksa lain kami sedang lakukan ini," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8).

Karyoto optimistis perkara Rektor Unila ini bakal terus berkembang. Dia menyebut OTT memiliki banyak turunan perkara. "Nanti pada saatnya, kalau ini berkembang lagi, OTT itu anaknya banyak. Ini anak pertama, anak sulung, sampai anak bungsu nanti," tegas Karyoto.

Namun, Karyoto enggan menyebutkan lebih rinci pengembangan perkara Rektor Unila tersebut. Setidaknya, sampai KPK memiliki alat bukti yang cukup.

"Kita tidak akan mengatakan 'oh ini ada sekian-sekian' tanpa ada alat bukti dulu," ujarnya. 

Adapun terkait pihak mana saja yang terlibat, kata Karyoto, hal itu bakal terbukti setelah KPK melakukan pendalaman dari dokumen-dokumen yang ada. Termasuk mendalami jumlah mahasiswa yang lulus lewat jalur suap.

"Nanti kami akan temukan mungkin dari sisi dokumen-dokumen yang ada, siapa-siapa saja. Kalau tarifnya Rp100 juta-Rp350 juta, terkumpul Rp5 miliar lebih, berarti kan bisa dibagi berapa, bervariasi," ujarnya.

Mahasiswa Gelar Demo

Belasan mahasiswa Unila yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung menggelar aksi demo di depan gedung Rektorat Unila, Senin (22/8). Aksi ini menyikapi penetapan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Massa menyampaikan 7 tuntutan, di antaranya pembentukan satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa, meminta Kemendikbudristek menunjuk pelaksana tugas rektor di luar birokrat Unila, mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli, memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan seluruh dana aktivitas di Unila secara terbuka, merevisi Peraturan Rektor No. 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas.

Selanjutnya, meminta Kemendikbudristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Unila yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, dan semua pejabat yang berpotensi terlibat kasus korupsi ini serta yang terindikasi anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila.

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unila, Muhammad Ikhsan Habibi, aksi ini digelar sebagai luapan rasa prihatin dan kecewa terhadap rektor dan para pimpinan Unila.

"Aliansi mahasiswa Universitas Lampung mengecam tindak pidana korupsi tersebut yang dilakukan oleh pejabat di Universitas Lampung," ucapnya.

Ia menyampaikan ia bersama mahasiswa lainnya mendukung atas apa yang telah dilakukan oleh KPK dan harus lebih mengusut tuntas kejadian ini. Ia berharap Plt Rektor Unila yang baru ditunjuk tidak anti terhadap mahasiswa ataupun gerakan mahasiswa. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa (23/8/2022).


 

Editor :