KPK Sebut Aspek Transparansi dan Akuntabilitas Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Lemah
Foto : ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK menilai jika transparansi serta akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri masih tergolong lemah. Hal tersebut lantaran secara teknis tidak diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan karena tidak diatur tersebut maka dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
"Seperti informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan itu diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas ditentukan oleh perguruan tinggi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).
Karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.
"Kami minta agar informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri harus lebih transparan. Dan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini," bebernya.
Menurutnya, indikator atau kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima tersebut harus dinyatakan dengan jelas guna menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
"Kemudian metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain jika ada harus diinformasikan," tambahnya.
Selanjutnya PTN juga diminta untuk menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing. (*)
Berita Lainnya
-
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026








