Belum Didatangi KPK, Akankah Rumah Mewah Karomani Disegel Karena Diduga Tak Masuk LHKPN?

Rumah mewah Prof Karomani di Rajabasa Jaya. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah mewah yang berada di Jalan H. Komarudin, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung milik Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK masih terlihat sepi dan tidak ada aktivitas sama sekali.
Hingga kini, tim penyidik KPK belum mendatangi rumah mewah tersebut yang diduga tidak masuk dalam LHKPN. Hal itu berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co.
Pada LHKPN Karomani tahun 2019, tanah dan bangunan yang berada di Bandar Lampung miliknya hanya terdapat satu item dengan luas 300 meter dengan nilai Rp83,2 juta. Kemudian pada LHKPN Karomani tahun 2020, karomani memiliki tanah seluas 1.011 meter persegi di Bandar Lampung dengan nominal Rp300 juta. Selanjutnya pada 2021, total tanah dan bangunan di Bandar Lampung yang dilaporkan ke LHKPN sama dengan tahun 2020.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, rumah mewah milik Rektor Unila Prof Karomani di Jalan Haji Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung itu dibeli pada tahun 2019 dengan nilai Rp700 juta dari Dosen Unila Suntoro.
Sementara itu, pada laporan LHKPN Karomani pada 2019-2021, tidak ada profil yang sama atau mendekati terhadap aset yang dilaporkan dengan data di LHKPN terhadap rumah mewah tersebut.
Warga sekitar, Idham mengatakan rumah mewah tersebut masih tertutup dan belum ada aktivitas sama sekali apalagi penggeledahan dari KPK.
"Belum ada ramai-ramai di rumah itu, cuma ada satpam seperti biasa," ujarnya.
Ia menjelaskan sebelumnya pada Senin (22/8/2022) hanya mobil patroli berwarna hitam dengan nomor polisi warna merah yang terparkir di rumah baru milik Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani tersebut.
Mobil patroli milik Unila itu hanya mengangkut sejumlah barang bekas bangunan keluar rumah dikawal dua orang satpam. (*)
Video KUPAS TV : Rektorat Unila Digeledah Selama 12 Jam, KPK Seret 5 Koper
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025