• Kamis, 15 Mei 2025

Penanganan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Karya Tunggal Tak Ada Kejelasan, Kejari Lamsel Disebut Lambat

Senin, 22 Agustus 2022 - 16.26 WIB
269

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Karya Tunggal tahun anggaran 2016-2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) dikritik lambat oleh tokoh masyarakat desa setempat.

Adalah Edi Andwika, salah satu tokoh masyarakat yang menyampaikan kegundahannya kepada Kupastuntas.co pada Senin siang (22/08/2022).

"Intinya kalau dari masyarakat, penanganannya terlalu lambat kurang prioritas gitu lho. Karena kasus ini kan sudah sejak tahun 2019, sudah 3 tahun lebih. Jadi, masyarakat kurang puas," ungkapnya.

Bahkan, Edi bersama puluhan warga Karya Tunggal sempat menyambangi Kejaksaan untuk menanyakan kejelasan laporan dugaan penyimpangan keuangan desa yang melibatkan Kades setempat.

"Kemarin hari Selasa (15/08), jam 11.00 WIB kita datang ke Kejaksaan, sekitar 20 orang. Jadi yang bisa masuk ke ruangan loby itu hanya 4 orang, tetua kampung AR Rosidi, tokoh masyarakat Zuni Azhari, tokoh pemuda Asman dan saya sendiri. Disambut oleh Kasi Pidsus, Kasi Intel sama staf, bu Kajari nggak ada. Kurang lebih 1 jam lah, kita berbincang-bincang," ucapnya melanjutkan.

Pergantian Kasi Pidsus dari Heri Susanto ke Bambang Irawan belakangan ini, tak luput dari sorotan Edi.

"Kami juga bingung. Kenapa pak Heri (Susanto) Pidsus ini minggir, gitu aja. Saya bilang sama Kasi Pidsus yang baru pak Bambang, kalau mau dari nol lagi kapan selesainya kasus ini. Nggak perlu belajar dari awal lagi kan, karena yang ganti cuma Kasi, stafnya pasti tahu masalahnya dan Intel lebih tahu. Karena sprindik baru, masak harus dari nol lagi," cetusnya.

Edi berharap, titik terang pengungkapan dugaan penyelewengan keuangan desa tak lantas berlarut-larut.

"Intinya kalau kasus ini begini terus, setahun ganti Kasi dari dulu ganti Kajari nggak beres-beres. Ujung-ujungnya, masyarakat kurang puasa aja dengan penanganan kasus ini," timpalnya lagi.

Edi mengklaim, dirinya memegang data lengkap sehingga berani melapor ke Kejati Lampung pada tahun 2019 silam.

"Ini tanda bukti surat laporannya, tempo hari kan laporannya di Kejati (Lampung) tanggal 29 Juli 2019, saya pelapornya itu. jadi untuk penyidikannya, dilimpahkan ke Kejari (Lamsel). Data apapun lengkap di saya, bukti laporan semuanya cukup komplit. APB Desa aja ada di tangan saya, makanya saya berani lapor. Dari 2016, 2017, 2018, 2019 itu APBDes-nya ada di tangan saya, jadi sudah cukup A1. Kenapa kasus ini bisa begini, gitu lho," selorohnya seraya bertanya-tanya.

Edi juga berujar, akan kembali mendatangi kantor Kejaksaan demi mendapatkan jawaban pengusutan kasus tersebut.

"Nanti, rencana minggu depan kita mau kesana lagi. Jangan berlama-lama masalah ini, gitu lho," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan sedang tidak berada di kantor. Salah seorang staf Kejaksaan mengatakan Kasi Pidsus sedang melaksanakan sertijab di Kejari Lampung Barat.

Terpisah, Kasi Intel Kejari, Samiadji menjawab diplomatis ihwal pengusutan dugaan penyelewengan keuangan Desa Karya Tunggal.

"Masih tahap LID (penyelidikan) mas. Nanti kalau ada perkembangan, saya kabarin," singkatnya.

Ditelusuri dari laman sip.pn-kalianda.go.id, dugaan perkara penyelewengan keuangan desa yang membelit nama Kades Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja bukanlah perkara baru. Dimana,  yang bersangkutan selaku pemohon pernah memenangkan gugatan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka melawan Kejari Lamsel atau termohon.

Gugatan dengan Nomor Perkara4/Pid.Pra/2022/PN Kla pada Kamis (2/06/2022) mencantumkan hal-hal diantaranya, mengabulkan permohonan praperadalilan Pemohon untuk seluruhnya.

Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum," bunyi lanjutan putusan.

"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," kata di akhir putusan. (*)