Kolom Opini: Si Aom, Profesor Kontroversial Dari Unila
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Unila menjadi sorotan publik, dimana salah
satu Profesor yakni Karomani yang merupakan Rektor periode 2020-2024 telah
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
Sabtu (20/8/2022) dalam kasus dugaan suap penerimaan Mahasiswa baru dengan
temuan uang fantastis senilai Rp5 Miliar.
Menariknya, kisah perjalanan Prof. Aom (sapaan akrabnya) kerap
menghebohkan publik bukan hanya sejak terjerat OTT baru-baru ini, tetapi sejak
dahulu kala saat ia menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan
Alumni Universitas Lampung.
Prof. Aom, memiliki karir tergolong 'moncer', dimana ia
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor III dari tahun 2016 hingga tahun 2020,
dan langsung terpilih menjadi Rektor Unila periode Juli 2020-2024.
Saat menjabat sebagai Wakil Rektor III beberapa peristiwa
penting terjadi, diantaranya berbagai aksi demo gerakan mahasiswa kala itu yang
mengkritik kinerja Prof. Aom.
Pada Maret 2018, Prof. Aom sebagai Warek III pernah
membentuk salah satu UKM yang disebut oleh BEM Unila kala itu sebagai UKM 'tahu
bulat' yakni UKM Al-Kalam, yang dianggap cacat prosedur dan melanggar
konstitusi TAP MPM KBM Unila.
UKM Al-Kalam dianggap melanggar 07/TAPMPM/UL/IX/2017 tentang
Mekanisme Pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa, dimana prosedur yang ada bahwa
UKM yang akan dibentuk harus melakukan pengajuan dan pendaftaran uji kelayakan
melalui DPM dan MPM Unila, atau dari mahasiwa oleh mahasiswa dan untuk
mahasiswa (demokrasi).
Sehingga, pada kala itu mahasiwa yang dimotori oleh BEM
Unila melakukan aksi penolakan pelantikan 'UKM tahu bulat' tersebut di GSG
Universitas Lampung.
Tidak hanya sampai disitu, pada Selasa, (2/10/2018) para
mahasiswa melakukan pendudukan gedung Rektorat Unila sampai dengan Jum'at
(5/10/2018) yang salah satu point tuntutannya adalah mencopot Prof. Karomani
Wakil Rektor III.
Mengutip antaranews.com, para mahasiswa kala itu melalui
Presiden Mahasiswa Muhammad Fauzul Adzmin berpendapat bahwa Prof. Karomani
telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan
politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya, sehingga diminta
untuk dicopot dari jabatanya.
Berlanjut, pada tahun 2020 saat Prof. Aom menjabat Rektor Unila ia menolak melantik
Presiden Mahasiswa yang pada saat itu menang secara aklamasi yaitu Amiza Rezika
(PPKN 2018) dan Wakil Presiden Mahasiswa, Umar Bassam (Ilmu Hukum 2018).
Terjadi aksi gugat mengguat ke Panitia Khusus (Pansus) Unila
pada saat itu, dan Pansus Unila dianggap gagal sehingga dibubarkan, dan
terjadilah vakumnya BEM Unila selama Prof. Aom menjabat sebagai Rektor Unila.
Dalam hirarki pemerintahan, tentunya posisi Rektor memiliki
kewenangan besar untuk dapat membentuk Pansus baru yang melibatkan berbagai
elemen kampus terutama Mahasiswa, dan mengadakan Pemilihan Raya (Pemira).
Sayangnya, hingga tahun 2022 BEM Unila belum juga hidup, hal ini tentunya
menjadi pertanyaan berbagai kalangan, tidak menghidupkan kembali BEM tentunya sarat
akan kepentingan politik demi melanggengkan kekuasaan secara aman dan tentram.
Berbagai gerakan upaya menghidupkan kembali BEM Unila belum
juga memberikan hasil, pada April 2022 para alumi BEM Unila memberikan karangan
bunga yang bertebaran di Bundaran Gajah Bandar Lampung dengan tulisan
"turut berduka cita matinya demokrasi Unila".
OTT Sang Profesor
Terbaru kisah Prof. Aom, mengenai kasus dugaan suap
penerimaan mahasiswa baru yang telah menyeret beberapa petinggi di Universitas
Lampung seperti Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Heriyandi, Ketua Senat Unila
Muhammad Basri, Andi Desfiandi sang pemberi pemberi suap.
Prof. Karomani dan kawan-kawan, telah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) pada Minggu pagi,
(21/8/2022).
Berbagai pihak menilai bahwa kasus suap penerimaan mahasiswa
baru melalui jalur mandiri sangat rentan dan menjadi celah besar, sehingga
perlunya melakukan perbaikan sistem atau reformasi birokasi.
Kasus dugaan korupsi ini tentunya telah menorehkan catatan
hitam bagi kampus Unila, lalu bagaimana suap ini dapat terjadi?, menurut
McClelland Wu dan Huang (2011), dalam teori motivasi mengatakan bahwa korupsi
disebabkan oleh motif afiliasi atau kedekatan dengan sang pemberi suap atas
dasar keadilan distributif, atau secara sederhana adalah faktor kedekatan yang
menghasilkan keuntungan bersama.
Pemberian suap dalam kasus ini tentunya sangat relevan
dengan teori motivasi penyebab korupsi mengenai keadilan distributif, yakni
sang anak dari pihak swasta dapat berkuliah di Unila, dan Rektor tersebut
mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang untuk memenuhi hawa nafsunya.
Selain motif afiliasi, mengutip Abidin dan Siswadi (2015:64)
mengatakan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah motif
kekuasaan, yang dalam hal ini Rektor sebagai pucuk pimpinan tertinggi di
Universitas memiliki kekuasaan tinggi dan cenderung dapat melakukan apapun
dengan kekuasaan yang dimilikinya termasuk dalam konteks korupsi.
Partisipasi Publik
Sebagai Solusi
Dengan berbagai peragaan kontroversial yang ditampilkan
Prof. Aom, dengan demikian diperlukan perbaikan sistem yang ada di Universitas
Lampung.
Mengutip Darmawan Purba, dalam buku Desentralisasi atau
Resentralisasi (2015:100) mengungkapkan terdapat beberapa prinsip dalam
melibatkan partisipasi publik demi terwujudnya good governance, yaitu salah
satunya adalah partisipasi langsung dan tidak langsung.
Partisipasi langsung dan tidak langsung dalam kasus dugaan
suap dapat diwujudkan dengan cara membentuk kolom aduan bagi calon mahasiswa
yang mendaftar, dan juga dengan penampilan nilai seleksi yang dapat diakses
oleh seluruh peserta.
Kasus pembentukan UKM ilegal dan juga mengenai dugaan suap
penerimaan mahasiswa baru, disebabkan oleh kurangnya partisipasi publik secara
langsung terutama melibatkan mahasiswa. Kekuasaan yang besar atau cenderung
absolute menyebabkan tidak adanya rasa takut, tidak adanya pengawasan oleh
publik. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024