• Kamis, 15 Mei 2025

Gelapkan Barang Dagangan, Pegawai Indomaret di Lamsel Diciduk Polisi

Senin, 22 Agustus 2022 - 14.59 WIB
1.1k

Pegawai Indomaret bernama Anwar Sadat (28) bersama salah satu barang bukti hasil curian yang Ia gasak dari dalam toko. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pegawai Indomaret bernama Anwar Sadat (28) diciduk polisi usai ketahuan menggelapkan ratusan barang milik toko waralaba ternama tersebut di Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Sabtu kemarin (20/08/2022).

"Pelaku berinisial AS diamankan Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram bersama dengan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, sekira pukul 15.00 WIB," ujarnya, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, Senin (22/08).

Pelaku yang berstatus karyawan di  PT Indomarco Prismatama Indomaret Desa Merbau Mataram, dengan leluasa mengeluarkan barang-barang toko tanpa ijin pada Kamis lalu (4/08) sekira jam 08.00 WIB.

Dari aksi penggelapan itu, pelaku berhasil menggondol 105 dus minyak Filma, 54 dus minyak Tropical, 36 pieces (pcs) kecap Bango serta 180 pcs Sosro dan 8 dus susu SGM milik toko.

Dari aksi tak bertanggung jawab itu, PT Indomarco Prismatama Indomaret harus merugi hingga mencapai Rp39 juta 127 ribu 400 rupiah.

Sehingga, perwakilan perusahaan bernama Irwan Saputra melaporkan tindakan kriminal itu ke Polsek Merbau Mataram.

"Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lamsel langsung menggelar penyelidikan untuk menangkap pelaku," lanjut Kapolsek.

Akhirnya, polisi berhasil mengungkap penggelapan itu dan menangkap pelaku pada hari Sabtu kemarin saat berada di kediamannya yang berada di Perumahan  Griya Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.

Pada saat menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa, 12 buah sabun muka merek Garnier Acno Fight dan 11 buah sabun muka merek Ponds Bright Beauty serta 3 buah sabun muka bermerek Garnier micellar.

"Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polsek Merbau Mataram, guna keperluan proses hukum lebih lanjut," timpal Kapolsek.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUH Pidana," pungkasnya. (*)