Gelapkan Barang Dagangan, Pegawai Indomaret di Lamsel Diciduk Polisi

Pegawai Indomaret bernama Anwar Sadat (28) bersama salah satu barang bukti hasil curian yang Ia gasak dari dalam toko. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pegawai Indomaret bernama
Anwar Sadat (28) diciduk polisi usai ketahuan menggelapkan ratusan barang milik
toko waralaba ternama tersebut di Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau
Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan membenarkan
penangkapan terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Sabtu
kemarin (20/08/2022).
"Pelaku berinisial AS diamankan Unit Reskrim Polsek
Merbau Mataram bersama dengan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, sekira pukul
15.00 WIB," ujarnya, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, Senin (22/08).
Pelaku yang berstatus karyawan di PT Indomarco Prismatama Indomaret Desa Merbau
Mataram, dengan leluasa mengeluarkan barang-barang toko tanpa ijin pada Kamis
lalu (4/08) sekira jam 08.00 WIB.
Dari aksi penggelapan itu, pelaku berhasil menggondol 105
dus minyak Filma, 54 dus minyak Tropical, 36 pieces (pcs) kecap Bango serta 180
pcs Sosro dan 8 dus susu SGM milik toko.
Dari aksi tak bertanggung jawab itu, PT Indomarco Prismatama
Indomaret harus merugi hingga mencapai Rp39 juta 127 ribu 400 rupiah.
Sehingga, perwakilan perusahaan bernama Irwan Saputra
melaporkan tindakan kriminal itu ke Polsek Merbau Mataram.
"Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Merbau
Mataram bersama Tekab 308 Polres Lamsel langsung menggelar penyelidikan untuk
menangkap pelaku," lanjut Kapolsek.
Akhirnya, polisi berhasil mengungkap penggelapan itu dan
menangkap pelaku pada hari Sabtu kemarin saat berada di kediamannya yang berada
di Perumahan Griya Dusun Tanjung Rame,
Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.
Pada saat menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti
hasil kejahatan berupa, 12 buah sabun muka merek Garnier Acno Fight dan 11 buah
sabun muka merek Ponds Bright Beauty serta 3 buah sabun muka bermerek Garnier
micellar.
"Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polsek
Merbau Mataram, guna keperluan proses hukum lebih lanjut," timpal Kapolsek.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUH
Pidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025