• Rabu, 27 November 2024

Korupsi Sekitar Rp5 Miliar, Rektor Unila dan Tersangka Lain Disangkakan Pasal Berikut

Minggu, 21 Agustus 2022 - 09.57 WIB
425

Konferensi pers KPK terkait OTT Rektor Unila kasus dugaan suap. Foto : ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK mengumumkan secara resmi terkait kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani bersama ke 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di tiga lokasi yakni Bandung, Lampung dan Bali. Jumat (19/8) pukul 21.00 WIB.

Sementara 7 orang lainnya yakni wakil rektor 1 Unila berinisial HY, selanjutnya ketua senat Unila yakni MB, lalu kepala biro perencanaan dan hubungan Unila BS, dosen inisial ML, kemudian HF dan kemudian ajudan rektor AT dan terakhir AD swasta.

Adapun jumlah uang yang diterima oleh korupsi yang dilakukan berjamaah tersebut yakni sekitar Rp5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengatakan, lewat jalur masuk seleksi Mandiri atau Simanila saudara Rektor KRM terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta.

Gufron menyebut, Karomani memerintahkan ML (dosen) untuk mengumpulkan uang yang berasal dari orang tua mahasiswa yang dinyatakan lulus. Seluruh uang yang berhasil dikumpulkan melalui ML Rp603 juta, dan telah digunakan oleh KRM sebanyak Rp575 juta.

"Adapun jumlah uang yang di terima KRM melalui BS dan MB yang berasal dari orang tua yang telah dialihkan menjadi emas batangan dan deposito dengan total senilai Rp4,4 miliar," ungkapnya.

Uang tersebut diperolehnya dari kesepakatan orang tua mahasiswa baru yang ingin diluluskan dengan dibandrol antara Rp100 sampai Rp350 juta setiap pesertanya.

"Dengan perbuatan itu para tersangka kami sangkakan melanggar pasal sebagai berikut. AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 hurup a dan b atau pasal 13 UU no 31 1999 juncto no 20 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia. Adapun KRM, HY dan MB selaku penerima disangkakan melanggal pasal 12 hurup a dan b atau pasal 11 UU no 31 1999 juncto no 20 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke l," ungkapnya. (*)

Editor :