• Rabu, 02 Oktober 2024

Banner Iklan Bertebaran di Pohon Jalan Kaca Piring Ganjar Asri Metro Barat

Minggu, 21 Agustus 2022 - 14.16 WIB
365

Banner Iklan yang terpasang pada pohon penghijauan di Sepanjang jalan Kaca Piring, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat dengan cara dipaku.

Kupastuntas.co, Metro - Belasan banner berbagai jenis iklan tersebar sepanjang Jalan Kaca Piring Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Banner iklan tersebut terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan berjenis mahoni.

Dari pantauan Kupastuntas.co, banner yang dipaku pada pohon penghijauan itu berisi berbagai konten iklan. Mulai dari iklan penawaran kredit dari Mutiara Finance, Iklan produk Panglong Kayu Jati Wangi, hingga iklan penawaran kerja ke luar negeri.

Dari keterangan warga setempat, belasan banner iklan tersebut telah lama terpasang di kiri dan kanan pohon sepanjang jalan Kaca Piring.

"Sudah lama ini, kalau yang pasang kurang tau, yang jelas bukan warga sini. Tidak tau kapan pasangnya, yang jelas sudah lama dan tau-tau ada saja," kata Doni saat diwawancarai Kupastuntas.co, Minggu (21/8/2022).

Doni juga mengungkapkan bahwa petugas Satpol-PP Kota Metro telah berulang kali melakukan penertiban. Namun sayangnya, tidak berselang lama banner iklan yang ditertibkan kembali dipasang oleh orang tidak bertanggungjawab.

"Pernah beberapa kali dicopotin sama Pol-PP, tapi ya tidak lama. Mungkin sekitar seminggu lah abis dicopot itu, sudah ada lagi. Kalau isinya macam-macam, yang banyak iklan penawaran dari leasing itu," 

Ia mengaku bersedia jika ditugaskan untuk melakukan penertiban, namun warga khawatir jika ditertibkan akan menjadi persoalan yang dapat datang dikemudian hari. Maka warga berharap petugas terkait dapat melakukan penertiban terhadap banner iklan di pohon penghijauan tersebut.

"Kalau warga yang mau copot ya sebenarnya mau-mau saja, tapi nanti takutnya kesalahan karena kan bukan kewenangan kita. Ya kalau baiknya sih dicopot ya, biar keliatan Metro ini rapih, karena lihat jalan sudah pada rusak masak mau banyak banner begitu dibiarin juga," pungkasnya.

Harapan penertiban juga disampaikan Herlambang, pengendara motor yang kerap melintasi jalan tersebut meminta pemerintah melalui OPD terkait dapat segera melakukan penertiban.

"Ya harusnya diterbitkan secepatnya, apalagi ini kan pohon penghijauan yang ketika dipaku secara terus menerus dapat berdampak pada tumbuh kembang pohon itu sendiri dan kemungkinan terburuknya pohon bisa kering lalu mati," ujarnya.

Ia juga menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk melakukan upaya antisipasi dan memberikan efek jera kepada pemasang maupun pemilik banner iklan. 

"Kalau saran ya seharusnya ada upaya antisipasi dari pemerintah agar prilaku memasang banner iklan di pohon penghijauan dengan cara dipaku ini tidak terjadi terus menerus. Yang mungkin bisa menjadi efek jera adalah penindakan, jadi petugas bisa memanggil pemasang ataupun pemilik usaha yang beriklan di pohon itu lalu diberikan sanksi yang tegas," tandasnya.

Diketahui, pemasangan banner iklan dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3). (*)

Editor :