• Minggu, 04 Mei 2025

Bagaimana Nasib Mahasiswa Baru Unila yang Terlibat Suap? Berikut Penjelasan KPK

Minggu, 21 Agustus 2022 - 12.13 WIB
485

Konferensi Pers soal dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022. Foto : ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Paska penetapan empat tersangka dalam dugaan suap Seleksi Mandiri Mahasiswa Unila atau Simanila oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yakni Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta.

 Lalu, bagaimana status mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri dan terlibat dalam praktik kong kalikong tersebut. Serta, nasib keberlangsungan Simanila sendiri.

 Dalam jumpa pers Minggu pagi tadi (21/08/2022), di Gedung KPK RI, Inspektorat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lindung Sirait mengatakan, dirinya belum bisa menyampaikan keputusan seperti apa yang akan diambil kedepannya.

 "Ini yang perlu kajian dan evaluasi, apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini statusnya bagaimana? saya belum dapat mengambil keputusan. Mungkin akan kami rapatkan di Kementerian, bagaimana status mahasiswa ini karena ini menyangkut ada pelanggaran hukum namun mahasiswanya bagaimana," bebernya.

 Terkait jalur penerimaan mahasiswa baru via Simanila yang dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dan menjadi pintu masuk memuluskan praktik haram, Lindung Sirait berjanji akan mengevaluasi hal itu.

 "Kita akan evaluasi. Sistem penerimaan mahasiswa baru secara mandiri ini tujuannya baik, tapi ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan. Contoh interval ujian dengan pengumuman ini terlalu panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin, ini akan di evaluasi," ujarnya menjanjikan.

 Lindung Sirait lantas mengomentari, modus operandi yang digunakan oleh oknum untuk mencari cuan dari penerimaan mahasiswa secara mandiri di Unila.

 "Model penerimaan mandiri ini, apa parameternya apa ukurannya sehingga orang melihat perlu transparansi dan akuntabilitasnya. Apa parameternya orang dikatakan lulus tidak lulus atau cadangan, dan itu harus diumumkan dengan segera. Sehingga, tidak ada interval waktu untuk menjadi celah terjadinya transaksional (korupsi)," kritiknya.

 Disoal kelanjutan Kampus Unila dampak dari beberapa pimpinannya terjerat kasus korupsi, Lindung Sirait menjawab dimungkinkan untuk penunjukkan pelaksana tugas atau Plt.

 "Dengan adanya kasus ini, mau tidak mau mungkin akan di Plt-kan. Mungkin nanti, kebijakan dari Dirjen Dikti dan Menteri akan segera diambil," pungkasnya.

 Berkenaan dengan hal itu, Komisioner KPK RI, Nurul Gufron urun berkomentar, ihwal status mahasiswa yang diduga memakai cara jalur pintas agar diterima di Unila.

 "Status mahasiswanya ini kan urusan administrasi, jadi rekrutmen mahasiswa baru sampai kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis didalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing ya," selorohnya.

Nurul Gufron menyerahkan sepenuhnya persoalan yang masuk ranah administrasi itu kepada kampus masing-masing tentang penanganan mahasiswa yang diduga membeli jalur khusus untuk diterima di Unila.

 "Kami KPK menghormati, yang jelas KPK hanya akan melakukan kewenangannya dalam proses penegakkan hukum korupsinya. Persoalan administrasi konsekuensinya bagi mahasiswanya, itu kami menghormati peraturan administrasi akademik di masing-masing perguruan tinggi. termasuk juga aturan pendidikan tinggi di Kemendikbud, kami pasrahkan saja ke Kemendikbud maupun ke Unila," imbuhnya.

 Nurul Gufron juga sepakat, bila pelayanan pendidikan di Unila harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 "Kepemimpinan lebih lanjut harus terus berlangsung, pelayanan publik berupa pendidikan tinggi harus tetap berjalan. Persoalan person itu kami lakukan secara hukum pidana, tapi administrasi penggantian Plt dan lain sebagainya saya yakin di mekanisme pengisian jabatan itu sudah diatur. Jadi pasti akan berlanjut, tentang pelayanan pendidikannya. Kami tidak akan masuk kesana, sebagaimana tadi disampaikan dari Inspektorat Kemendikbud. Tadi telah menjamin, berlangsungnya pendidikan di Unila akan tetap berjalan," tutup Nurul Gufron.

Editor :