Petani di Lamsel Ditangkap Polisi saat Main Judi Koprok

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Gerebek judi koprok di Dusun Trans Jember, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel), Polisi amankan satu orang dan sejumlah uang pada Jumat (19/08/2022) malam.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, satu yang diamankan bernama Rudi Efendi (30) yang bekerja sehari-hari sebagai seorang petani.
"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, tidak jauh dari tempat hiburan warga di Dusun Trans Jember," kata Gobel mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/08/2022).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan risih dengan praktik judi koprok di wilayah mereka.
Mendapat informasi itu, Kapolsek bersama jajaran langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan terhadap para pelaku.
"Sewaktu kami tiba disana, para pelaku langsung kocar kacir dan berhasil diamankan satu orang pelaku. Untuk bandar judi koprok, berhasil lolos," imbuh Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita seperangkat alat judi koprok, aki dan lampu yang digunakan sebagai penerangan serta uang tunai senilai Rp130 ribu.
"Satu orang pelaku berinisial RE berikut barang bukti, kami amankan ke Polsek Penengahan guna proses hukum lebih lanjut," timpal Kapolsek.
RE disangkakan Pasal 303 KUH Pidana Jo 303 bis, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Pantau Aktivitas Warga Binaan di Dalam Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Gema Sportivitas Pelajar Guncang Kalianda: Kejuaraan Pelajar Lamsel 2025 Resmi Dimulai
Kamis, 18 September 2025 -
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025