Polisi Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Lima Wartawan Terhadap ASN di Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi masih terus dalami kasus 5 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap MT (50) ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan kelima oknum wartawan tersebut masih dilakukan pendalaman terkait kebenarannya apakah melakukan pemerasan terhadap korban.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan kelima oknum wartawan itu," katanya Jumat (19/8/2022).
Baca juga : Diduga Peras ASN Dinas BMBK Lampung, 5 Wartawan Ditangkap Polisi
Disinggung apakah pelapor benar Sekdis BMBK Provinsi Lampung, Ino belum bisa membeberkan secara detail dan akan disampaikan kembali informasi yang lebih lanjut.
"Yang jelas kelima orang yang katanya masih wartawan sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lima oknum wartawan Bandar Lampung ditangkap polisi diduga peras MT (50) ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi LampungĀ terkait chat mesum, Kamis (18/8/2022).
Modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika ingin berita tentang "chating" dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.
Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang.
Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban, Korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2022. (*)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024