Polisi Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Lima Wartawan Terhadap ASN di Lampung
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi masih terus dalami kasus 5 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap MT (50) ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan kelima oknum wartawan tersebut masih dilakukan pendalaman terkait kebenarannya apakah melakukan pemerasan terhadap korban.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan kelima oknum wartawan itu," katanya Jumat (19/8/2022).
Baca juga : Diduga Peras ASN Dinas BMBK Lampung, 5 Wartawan Ditangkap Polisi
Disinggung apakah pelapor benar Sekdis BMBK Provinsi Lampung, Ino belum bisa membeberkan secara detail dan akan disampaikan kembali informasi yang lebih lanjut.
"Yang jelas kelima orang yang katanya masih wartawan sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lima oknum wartawan Bandar Lampung ditangkap polisi diduga peras MT (50) ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terkait chat mesum, Kamis (18/8/2022).
Modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika ingin berita tentang "chating" dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.
Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang.
Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban, Korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025









