• Sabtu, 20 April 2024

Pemprov Lampung Anggarkan 4,76 Miliar untuk Dana Parpol Tahun 2022

Jumat, 19 Agustus 2022 - 17.16 WIB
215

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, M. Firsada saat dimintai keterangan, Jum'at (19/8/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung pada tahun 2022 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,761,669,600 yang digunakan untuk bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD setempat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, M. Firsada, mengungkapkan jika bantuan partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019 ialah sebesar Rp1.200 per suara.

"Dana parpol ini diminta digunakan untuk kaderisasi dan pendidikan politik. Kemudian dimasa pandemi ini bisa juga digunakan untuk sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat," kata Firsada saat dimintai keterangan, Jum'at (19/8/2022).

Ia merincikan dana yang diberikan untuk PKB dengan jumlah kursi 9 dan jumlah suara 394.718 sebesar Rp473,66 juta, partai Gerindra jumlah 11 kursi dengan jumlah suara 529.921 dan nilai bantuan Rp635,90 juta, PDIP dengan jumlah 19 kursi totall suara 912.618 dan nilai bantuan Rp1,09 miliar, 

Selanjutnya partai Golkar dengan jumlah 10 kursi perolehan suara 468.651 dan total bantuan Rp562,38 juta, partai Nasdem dengan jumlah 9 kursi perolehan suara 425.345 dan total bantuan Rp510,41 juta, PKS total 9 kursi dengan perolehan suara 391.730 dan total bantuan Rp470,07 juta.

PPP dengan total 1 kursi perolehan suara 113.569 dan total bantuan Rp136,28 juta, PAN 7 kursi dengan perolehan suara 325.999 dan total bantuan Rp391,19 juta, Partai Demokrat 10 kursi dengan perolehan suara 405.507 dan total bantuan Rp486,60 juta.

"Total nya adalah 85 kursi dengan perolehan suara 3.968.058 dan total bantuan Rp4,76 miliar. Setiap akhir tahun kami minta kepada partai untuk menyerahkan laporan penggunaan anggaran dan akan di audit oleh BPK," kata dia.

Firsada menerangkan untuk usulan kenaikan biaya parpol sebesar Rp3.500 per suara yang disampaikan oleh DPRD Lampung beberapa waktu yang lalu saat ini tengah dilakukan pembahasan.

"Jadi nanti yang menentukan kenaikan biaya parpol adalah Mendagri. Ada beberapa ketentuan salah satunya ialah belanja wajib sudah terpenuhi, kewajiban biaya pendampingan anggaran pusat sudah dilakukan dan standar pelayanan minimum sudah terpenuhi," kata dia. (*)

Editor :