• Jumat, 19 April 2024

Faskes Rehabilitasi Diluar BNNK Lamsel Belum Berjalan, Ini Kendalanya

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13.44 WIB
182

Kantor BNNK Lamsel. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Fasilitas kesehatan didalam Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), belum berjalan.

Hal itu terungkap dari perbincangan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan, AKBP Ikhlas Nawawi, dimana bila merujuk Lampiran Kermenkes RI Nomor HK. 01.07/MENKES/701/2018 tentang penetapan IPWL dan fasilitas pelayanan kesehatan pengampu dan satelit program terapi rumatan Metadon ada tiga fasilitas kesehatan yang ditunjuk di Kabupaten Lampung Selatan RSUD Bob Bazar, Puskesmas Kalianda dan Puskesmas Sidomulyo.

"Bahwa terhadap sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, telah pernah dilatihkan sebagai tenaga assesor yang siap melayani para wajib lapor. Namun, seiring waktu para petugas tersebut sudah ada yang pindah tugas disini. Sehingga, beberapa IPWL tidak memiliki tenaga yang telah terlatih dan terdidik," beber Ikhlas, Jum'at (19/08/2022).

Ikhlas melanjutkan, bahwa pelayanan IPWL di Kabupaten Lampung Selatan hanya terlaksana di klinik Pratama BNNK setempat dan Loka Rehabilitasi Kalianda saja. Sedangkan, di Rumah Sakit dan Puskesmas belum berjalan.

"Ini terjadi, karena kurangnya sosialisasi tentang hal tersebut. Karena keterbatasan sumber daya manusia dan stigma masyarakat yang beranggapan bahwa para penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu masih dianggap sebagai kriminal. Sehingga timbul rasa takut untuk melapor diri, guna mendapatkan pelayanan rehabilitasi dalam upaya pemulihan terhadap ketergantungan terhadap narkoba," rincinya.

"Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengamanatkan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial," lanjutnya.

Ditambah lagi, dalam Pasal 55 yakni orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib lapor ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit dan bisa juga ke lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Tujuannya, untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Saya ingin menghapus stigma di masyarakat bahwa pecandu bila melapor, nantinya akan di pidana. Saya memberikan jaminan, satu, pecandu yang melapor tidak akan dipidana. Kedua, rehabilitasi gratis dan ketiga, identitas pelapor dirahasiakan dan tidak akan di publikasikan," tegasnya.

Ikhlas mengingatkan kembali, bahwasannya pemberantasan peredaran gelap Narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 28 Februari 2020, lalu.

"Implementasi P4GN ini bisa dibiayai dari APBN di tingkat Kementerian dan APBD," timpalnya lagi.

Meski begitu, hal itu tak lantas menyurutkan niatan BNNK dan jajarannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat, keluarga dan wali bahkan pecandu itu sendiri untuk berani melapor dan mendapat rehabilitasi.

"Kami bekerjasama dengan Bunda PAUD yang di ketuai ibu Winarni Nanang Ermanto, melakukan sosialisasi melalui kelompok PKK. Dengan harapan, informasi rehabilitasi gratis bagi para pecandu akan menyebar dari mulut ke mulut dari ibu-ibu anggota PKK," tuturnya.

BNNK sendiri telah menerapkan rehabilitasi medis kepada pecandu yang melapor tergantung kriteria kecil, sedang atau berat.

"Untuk pecandu kategori sedang-kecil, itu bisa rehabilitasi jalan dengan mendatangi BNNK. Sedangkan, pecandu kategori sedang-berat bisa menjalani rehabilitasi inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Jika kapasitasnya penuh, kita rekomendasikan untuk rehabilitasi inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido," tutup Ikhas. (*)