Faskes Rehabilitasi Diluar BNNK Lamsel Belum Berjalan, Ini Kendalanya

Kantor BNNK Lamsel. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Fasilitas kesehatan didalam Institusi Penerima Wajib Lapor
(IPWL) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), belum berjalan.
Hal itu terungkap
dari perbincangan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
Lampung Selatan, AKBP Ikhlas Nawawi, dimana bila merujuk Lampiran Kermenkes RI
Nomor HK. 01.07/MENKES/701/2018 tentang penetapan IPWL dan fasilitas pelayanan
kesehatan pengampu dan satelit program terapi rumatan Metadon ada tiga
fasilitas kesehatan yang ditunjuk di Kabupaten Lampung Selatan RSUD Bob Bazar,
Puskesmas Kalianda dan Puskesmas Sidomulyo.
"Bahwa
terhadap sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, telah
pernah dilatihkan sebagai tenaga assesor yang siap melayani para wajib lapor.
Namun, seiring waktu para petugas tersebut sudah ada yang pindah tugas disini.
Sehingga, beberapa IPWL tidak memiliki tenaga yang telah terlatih dan
terdidik," beber Ikhlas, Jum'at (19/08/2022).
Ikhlas melanjutkan,
bahwa pelayanan IPWL di Kabupaten Lampung Selatan hanya terlaksana di klinik
Pratama BNNK setempat dan Loka Rehabilitasi Kalianda saja. Sedangkan, di Rumah
Sakit dan Puskesmas belum berjalan.
"Ini terjadi,
karena kurangnya sosialisasi tentang hal tersebut. Karena keterbatasan sumber
daya manusia dan stigma masyarakat yang beranggapan bahwa para penyalahguna,
korban penyalahguna dan pecandu masih dianggap sebagai kriminal. Sehingga
timbul rasa takut untuk melapor diri, guna mendapatkan pelayanan rehabilitasi
dalam upaya pemulihan terhadap ketergantungan terhadap narkoba," rincinya.
"Pasal 54 UU
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengamanatkan Pecandu Narkotika dan
korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitas sosial," lanjutnya.
Ditambah lagi,
dalam Pasal 55 yakni orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum
cukup umur wajib lapor ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit dan bisa
juga ke lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Tujuannya, untuk
mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
"Saya ingin
menghapus stigma di masyarakat bahwa pecandu bila melapor, nantinya akan di
pidana. Saya memberikan jaminan, satu, pecandu yang melapor tidak akan
dipidana. Kedua, rehabilitasi gratis dan ketiga, identitas pelapor dirahasiakan
dan tidak akan di publikasikan," tegasnya.
Ikhlas mengingatkan
kembali, bahwasannya pemberantasan peredaran gelap Narkotika merupakan tanggung
jawab bersama. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana
Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Yang ditandatangani Presiden Joko
Widodo tanggal 28 Februari 2020, lalu.
"Implementasi
P4GN ini bisa dibiayai dari APBN di tingkat Kementerian dan APBD,"
timpalnya lagi.
Meski begitu, hal
itu tak lantas menyurutkan niatan BNNK dan jajarannya dalam mensosialisasikan
kepada masyarakat, keluarga dan wali bahkan pecandu itu sendiri untuk berani
melapor dan mendapat rehabilitasi.
"Kami
bekerjasama dengan Bunda PAUD yang di ketuai ibu Winarni Nanang Ermanto,
melakukan sosialisasi melalui kelompok PKK. Dengan harapan, informasi
rehabilitasi gratis bagi para pecandu akan menyebar dari mulut ke mulut dari
ibu-ibu anggota PKK," tuturnya.
BNNK sendiri telah
menerapkan rehabilitasi medis kepada pecandu yang melapor tergantung kriteria
kecil, sedang atau berat.
"Untuk pecandu
kategori sedang-kecil, itu bisa rehabilitasi jalan dengan mendatangi BNNK.
Sedangkan, pecandu kategori sedang-berat bisa menjalani rehabilitasi inap di
Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Jika kapasitasnya penuh, kita rekomendasikan
untuk rehabilitasi inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido," tutup Ikhas.
(*)
Berita Lainnya
-
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025