• Jumat, 19 April 2024

Tersangka Amir Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13.01 WIB
109

Tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin, Chairuddin alias Abu Bakar saat akan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022). Foto: Matogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin, Chairuddin alias Abu Bakar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022).

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelimpahan penanganan perkara tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong, hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat tersebut menyusul kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Alhamdulillah untuk pengiriman berkas pada tahap 2 sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hari ini tersangka Abu Bakar dan barang bukti akan kita limpahan ke kejaksaan," kata Rahmad, Kamis (18/8/2022).

Rahmad menjelaskan, dalam perkara tersebut Ditreskrimum Polda Lampung telah periksa 19 orang saksi dan 6 saksi ahli menyangkut perkara tersebut.

"Kasus ini bermula dari tersangka mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata bertentangan dengan Undang-Undang pada tanggal 7 Juni 2022 kemarin," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat itu tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung pada awal Juni 2022.

Pada Selasa 7 Juni 2022, tersangka Abu Bakar di hadapan media dan beberapa warga Khilafatul Muslimin di Kantor Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata di hadapan media dan masyarakat dengan kalimat 'JOKOWI_KOMUNIS PEMERINTAH ANTI ISLAM,_HATI-HATI UMAT ISLAM ORANG SHALAT DITANGKAP', sehingga ucapa nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.

"Ia dengan sengaja dan sadar berstatemen di depan awak media, kemudian terekam dan tersebar," ucapnya.

Sementara terkait barang bukti yang dilimpahkan, polisi bakal menyerahkan satu buah Memori Card Berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, satu buah video pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya ada 7 buah screenshoot komentar dari hp para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar tersebut di media sosial kepada jaksa.

Pelimpahan berkas perkara Abu Bakar bersama dengan persangkaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Sementara Abu Bakar memohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang telah diberitakan terkait dirinya dan semoga permasalahan ini cepat selesai.

"Saya pribadi mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat termasuk beliau (Presiden Jokowi) terkait apa yang ada di dalam berita tersebut karena bukan ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Ia menambahkan, hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan, karena pada saat kejadian dirinya masih terbawa emosi setelah Kholifah ditangkap.

"Saat itu, saya masih terbawa emosi karena Kholifah saya ditangkap, jadi tidak ada unsur sengaja," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Diduga Curangi PPDB, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Metro Diberhentikan