• Sabtu, 27 April 2024

Per 11 Agustus, Realisasi Pajak Pringsewu Capai Rp19 Miliar

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17.31 WIB
128

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu mencatat bahwa realisasi pajak di Kabupaten Pringsewu per 11 Agustus 2022 berjumlah Rp 19 Miliar (19,141,502,644)  dari target 39 Miliar. 

Kabid Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, Ali Alhamidi mengatakan bahwa Nilai realisasi pajak tersebut didapatkan dari 10 objek pajak. 

Adapun persentase realisasi pajak di Pringsewu dari 10 objek pajak tersebut yakni Pajak Hotel senilai 68,58 persen, Pajak Rumah Makan 72,06 persen, Pajak Hiburan 79,57 persen, Pajak Reklame sebesar 64,85 persen, Pajak Penerangan Jalan atau PPJ 74,10 persen. 

Kemudian Pajak Parkir 64,56 persen, Pajak Air Tanah sebesar 17,71 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) 57,76 persen, PBB sebesar 14,51 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 46,73 persen. 

"Sehingga total realisasi pajak kabupaten Pringsewu per 11 Agustus sebesar 49,08 persen," Ujar Ali, Kamis (18/7/22). 

Ia optimis jika persentase capaian realisasi pajak di tahun ini akan terus meningkat hingga 100 persen di akhir tahun. 

"Masih ada beberapa bulan lagi sebelum berganti tahun dan kami optimis kalau capaian realisasi pajak di tahun ini dapat mencapai 100 persen," jelasnya.

Untuk mempermudah masyarakat wajib pajak dapat membayarkan kewajiban mereka tepat waktu dan mudah, pihaknya telah memperbanyak saluran atau channel pembayaran seperti melalui indomaret ataupun aplikasi online shop seperti tokopedia dan semacamnya. 

"Itu kami lakukan untuk mempermudah wajib pajak untuk menunaikan kewajiban mereka pada negara," tuturnya.

Ali menyampaikan jika di bulan Agustus ini nanti, pihaknya akan melaunching aplikasi Qris sebagai terobosan agar masyarakat wajib pajak dapat mengetahui besaran pajak yang harus mereka bayarakan. 

Namun sementara aplikasi ini hanya dapat menunjukan rincian data pajak bumi dan bangunan (PBB). 

"Nanti secara bertahap akan diterapkan kepada objek pajak yang lain. Para wajib pajak dengan memindai barcode Qris akan bisa melihat berapa besaran pajak PBB mereka dan selanjutnya mereka bisa membayar di channel pembayaran yang tersedia," tutupnya. (*)

Editor :