Mahfud Md Sebut Kelompok Sambo Ibarat Kerajaan yang Sangat Berkuasa di Polri
Kupastuntas.co, Jakarta - Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut adanya sejumlah hambatan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Salah satu hambatan tersebut adalah karena adanya barisan dari tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di institusi Polri yang layaknya sebuah kerajaan.
Yang jelas lanjut Mahfud Md, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural, karena ini tidak bisa dimungkiri ada kelompok Sambo sendiri ibarat seperti menjadi kerajaan yang sangat berkuasa di dalam Polri.
"Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa, dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di kanal YouTube 'Akbar Faizal Uncensored', Kamis (18/8/2022).
Mahfud mengaku sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Juga mengatakan, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.
"Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.
Mahfud juga mengatakan, klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Klaster itu menurut Mahfud merupakan bagian dari obstruction of justice.
"Bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," ujarnya.
Menurutnya, kelompok satu dan dua tidak bisa kalau tidak dipidana, karena mereka melakukan dan merencanakan. Sedangkan yang obstruction of justice menghalang-halangi, memberikan keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti dan memanipulasi hasil autopsi.
Mahfud melanjutkan, klaster ketiga yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas sesuai perintah.
"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," ucapnya.
Lebih lanjut Mahfud menilai yang layak untuk diproses pidana, yakni klaster satu dan dua. Sementara itu, untuk klaster ketiga, Mahfud menilai hanya perlu diberi sanksi etik.
"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," imbuhnya.
Sebelumnya dalam kasus Sambo, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada Jumat (8/7/2022), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Kemudian Polri menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (*)
Berita Lainnya
-
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024