• Sabtu, 20 April 2024

Isu Pelecehan Hingga LGBT Warnai Kasus Ferdy Sambo, IPW: Tidak Penting, Ini Pembunuhan Berencana

Rabu, 17 Agustus 2022 - 22.06 WIB
410

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Foto : Ist. (IndonesiaParlemen).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah isu mulai pelecehan seksual, perjudian hingga LGBT disebut-sebut sebagai motif yang melatarbelakangi penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan sejatinya kasus Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana. Sesuai dengan pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya emosi dan marah sehingga melakukan perbuatan membunuh.

"Semua isu yang beredar itu tidak penting, terpenting adalah pengakuan Sambo bahwa dia emosi dan marah karena harga dirinya dan keluarga diinjak-injak sehingga membunuh Brigadir J," kata Sugeng, Rabu (17/8/2022).

Ia menjelaskan, dalam kasus Ferdy Sambo murni pembunuhan berencana karena ada unsur-unsur yang terpenuhi, diantaranya ada niat dan jeda waktu pelaksanaan pembunuhan.

"Jadi niat membunuh sudah ada sejak dari Magelang dan dieksekusi di Jakarta, klop nih pembunuhan berencana. Jadi tidak penting lagi soal ada isu-isu apa itu," lanjutnya.

Ia menjelaskan, isu-isu yang dibangun pada perkara kasus Ferdy Sambo tidak penting, diantaranya mulai dari pelecehan, dan pemerkosaan. "Hingga yang terbaru dan tak ingin saya sebutkan namanya terkait yang dibilang oleh Mahfud MD, ini menjijikkan dan memalukan (LGBT)," ucapnya.

Menurut Sugeng, dalam kasus Ferdy Sambo yang sempat diisukan adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan istrinya belum bisa dibenarkan hingga sekarang dan tak menemukan titik kejelasan.

"Kalau namanya perselingkuhan kan dilakukan oleh kedua belah pihak, kenapa Sambo hanya membunuh Brigadir J saja, kan dua-duanya salah, ini menjadi tanda tanya? Kenapa istrinya setidaknya ditampar atau gimana? Kan ini tidak jelas," ujarnya.

Ia melanjutkan, adanya cerita lain bahwa Brigadir J mengetahui dugaan Sambo sebagai pelindung praktek judi atau bandar judi itu juga belum pasti kebenarannya. "Ini juga belum jelas dan ada data yang lagi kita verifikasi," ucapnya.

Sugeng menerangkan, jika memang Putri Candrawathi memang sudah membuat laporan tersebut dugaan pelecehan bisa dituntut terkait dugaan laporan palsu dan bisa dikenakan Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.

"Apakah ibu Putri terlibat dalam kasus pembunuhan, harus ditanya ke penyidik tapi dia (putri) wajib diperiksa oleh penyidik soal apa yang dia ketahui tentang matinya Brigadir J atau peristiwa penembakan itu," ujar Sugeng. (*)


Editor :