• Kamis, 18 April 2024

Dapat Remisi HUT RI, Lima Napi Lapas Metro Bebas Dari Penjara

Rabu, 17 Agustus 2022 - 14.28 WIB
130

Walikota Metro Wahdi, saat menyerahkan surat remisi kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 445 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 5 orang diantaranya dinyatakan bebas dari penjara.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhamad Mulyana menjelaskan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk keringanan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik.

"Bertepatan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 ini, dengan tema pulih lebih cepat bangkit lebih kuat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi secara serentak yang dilakukan di wilayah masing-masing oleh kepala daerah," kata dia, Rabu (17/8/2022).

"Di Lapas Metro, dari total 628 orang warga binaan, yang mendapat remisi hanya sebanyak 445 orang. Besarannya mulai dari 1 sampai dengan 6 bulan. Kemudian dari total 445 orang yang mendapatkan remisi itu, ada 5 orang diantaranya yang langsung bebas," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Metro, Wahdi menyampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Than Yang Maha Kuasa dan wajib disyukuri.

"Termasuk dalam hal ini segenap warga binaan, oleh karna itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” terang Wahdi.

Walikota menyebutkan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan.

"Remisi ini adalah buah komitmen warga binaan yang telah mengikuti program yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujarnya.

Walikota berharap, para napi yang memperoleh remisi dapat menjadi motivasi selama menjalani hukuman hingga nantinya dinyatakan bebas.

"Kami berharap agar warga binaan dapat memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk berperilaku baik, taat pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," tandasnya. (*)