5.311 Napi di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 106 Langsung Bebas

Penyerahan Remisi Umum Tahun 2022 bagi narapidana di LP Kelas I Bandar Lampung, Rabu (17/8/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 5.311 narapidana (Napi) di wilayah Provinsi Lampung mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). 106 Napi diantaranya langsung bebas.
Penyerahan Remisi Umum Tahun 2022 bagi narapidana dan anak itu dilakukan di LP Kelas I Bandar Lampung dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, dari 5.311 Napi, terdapat 5.207 Napi yang mendapatkan RU 1 atau pemotongan masa penahanan antara 1 sampai 6 bulan.
"RU 1 terbanyak berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 980 Napi dan sedikit berada di LPKA Bandar Lampung sebanyak 64 Napi," kata Edi, saat sambutan.
Sementara dari 106 Napi yang mendapatkan RU 2 atau langsung bebas, terbanyak berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 38 Napi dan sedikit berada di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sebanyak 1 Napi.
Pemberian remisi umum tersebut lanjutnya, merupakan bentuk peringanan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Ia juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi.
"Selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat dan semoga terus mengingat keimanan ketakwaan kepada Tuhan YME. Semoga pengalaman saudara-saudara (warga binaan) menjadi pelajaran yang berharga bagi kemajuan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Gubernur Lampung melalui Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum dan pihaknya juga memberikan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Ia menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini adalah komitmen warga binaan yang telah mengikuti program yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujarnya.
Fahrizal berharap, semoga para napi yang memperoleh remisi dapat menjadikan hal tersebut sebagai motivasi selama menjalani hukuman hingga nantinya dinyatakan bebas.
"Taat pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," tutupnya.
Namun setelah dilakukan pengecekan dari data yang diterima kupastuntas.co, terdapat salah penjumlahan dan dari Lapas Kalianda. Jadi total yang menerima remisi sebanyak 5.313 Napi, dan yang langsung keluar 106 Napi. (*)
Video KUPAS TV : Truk Kontainer Pengangkut Paket Terbakar di Tol Lampung
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025