• Rabu, 24 April 2024

Nyamar Jadi Wanita Cantik di Medsos, 3 Pria di Pringsewu Peras Korban Modus Pornografi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12.47 WIB
286

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Nyamar menjadi wanita cantik di media sosial (Medsos), 3 pria warga Pringsewu ditangkap lantaran melakukan pemerasan dengan modus pornografi (Sextortion) lewat media sosial pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.

Ketiga tersangka diantaranya DD (23) warga Pekon Margakaya, ES (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan dan DS (31) yang juga warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat melakukan aksinya, ketiga pelaku berpura-pura menyamar menjadi wanita cantik dengan cara memasang foto-foto palsu di akun media sosial untuk menyasar korban.

Setelah itu, pelaku menghubungi calon korban melalui salah satu media sosial pesan WhatsApp (WA) untuk memancing korban agar terjebak dengan tipu daya pelaku.

"Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap di akun media sosial, lalu setelah menjalin komunikasi dengan calon korban, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan korban mereka," kata Feabo, saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Tapi ketika video call dilakukan, ternyata pelaku merekam korban yang diminta telanjang, sehingga dengan begitu korban diperas oleh pelaku untuk membayar sejumlah uang, jika ingin foto-foto hasil screenshoot rekaman korban tidak disebarluaskan.

Korban berinisial AH (26) warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo saat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian mengatakan, dirinya diperas hingga Rp5 juta agar para pelaku tidak menyerbarluaskan foto-foto fulgar dari korban yang tertipu oleh para pelaku.

"Kepada korban AH ini pelaku memeras uang sebesar Rp5 juta, namun korban baru dapat membayar sebesar Rp200 ribu kepada pelaku. Disaat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, hasil tangkapan layar atau schreenshot foto korban sudah disebarluaskan ke sejumlah laman dan grup sosial media," papar Iptu Feabo.

Ketiga pelaku sendiri berhasil dimankan di 3 lokasi berbeda, dimana DS diamankan saat berada di sekitar RS Mitra Husada sekitar pukul 19.30 WIB, sedangkan DD dan ES diamankan di kediaman masing-masing selang 30 menit usai penangkapan pelaku pertama.

Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 unit HP dan satu unit mobil yang diduga menjadi alat yang dipakai untuk melancarakan aksi kejahatan mereka.

Feabo mengaku, pihaknya akan terus mengusut dan mengembangkan kasus tersebut. "Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Miris! Lansia Penjual Kue Keliling Dibayar Pakai Uang Palsu