Pria Mengamuk Bacok 5 Warga Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Sutrisno (49) sesaat setelah berhasil diamankan tim gabungan Senin (15/8/2022) sekitar jam 03:00 WIB, dini hari ini. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sutrisno (49) warga Sukabumi yang mengamuk dan membacok 5 warga lainnya
hingga masuk rumah sakit akhirnya berhasil dibekuk pada Senin (15/8/2022)
sekitar jam 03:00 WIB.
Pelaku berhasil
dibekuk oleh tim gabungan dari Polsek Sukarame, Resmob Polresta Bandar Lampung
dan Sat Brimob Polda Lampung di Jalan Pangeran Tirtayasa di depan Perum Bukit
Emas, Kecamatan Sukabumi, kemudian diamankan ke mako Polresta Bandar Lampung.
Dalam proses
penangkapan, polisi harus melepaskan beberapa kali tembakan peringatan karena
pelaku masih memegang parang yang digunakan untuk membacok para korban
sebelumnya.
Kasatreskrim
Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa pelaku
sudah ditangkap dan diamankan ke Polresta Bandar Lampung.
"Iya benar
telah ditangkap, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di
Mapolresta Bandar Lampung," katanya Senin (15/8/2022).
Berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya atas pembacokan lima orang
warga Sukabumi diantaranya umiyati (50), Firman (30), Merry (28), SEPTA (21)
serta Nando (4).
Menurut pengakuan
pelaku, peristiwa tersebut bermula saat pelaku mencari anaknya di rumah korban,
kemudian saat tidak menemukan anaknya di rumah korban, pandangan pelaku gelap
dan penglihatanya orang-orang tersebut telah memotong motong anaknya.
"Jadi pelaku
mengaku gelap mata karena menduga anaknya dipotong-potong oleh korban sehingga
serangan itu terjadi," ujarnya.
Disinggung terkait
informasi yang beredar bahwa Sutrisno mengalami gangguan kejiwaan, Dennis belum
bisa memberikan keterangan lebih.
"Untuk itu,
nanti akan kami sampaikan karena pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan,"
jelasnya.
Sementara hingga
kini para korban masih dirawat di Rumah sakit Imanuel Bandar Lampung.
Atas perbuatannya,
polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025