• Minggu, 24 Agustus 2025

Cabuli Gadis di Bawah Umur 7 Kali, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Senin, 15 Agustus 2022 - 15.48 WIB
248

Pelaku MJB (26) saat dibawa ke Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Lantaran tidak kuasa menahan hawa nafsu dan cabuli gadis di bawah umur, pria berinisial MJB (26) asal Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu ditangkap polisi.

Mirisnya, pelaku melakukan hal tersebut korban LI (15) yang masih duduk di bangku SMP sampai 7 kali, terhitung sejak Mei hingga Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya mengamankan MJB di kediamannya pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB siang.

"Tersangka nekat menyetubuhi kekasihnya lantaran tidak mampu menahan nafsu. Sebelum melakukan perbuatan keji itu, pelaku juga memberikan ancaman, rayuan bahkan hingga janji akan menikahi korban," kata Iptu Feabo, saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban di salah satu rumah kosong yang lokasinya berada di samping rumah tersangka.

"Saat diamankan, pelaku MJB tidak melakukan perlawanan, dan langsung kami bawa ke Mapolres Pringsewu. Dari pengakuan pelaku diketahui jika dirinya telah melakukan hal tersebut sebanyak 7 kali," terangnya.

Kepolisian menangkap pelaku karena mendapat laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui bahwa anak perempuan mereka menjadi korban pelecehan seksual.

"Korban mengaku telah disetubuhi 7 kali oleh tersangka, dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Lalu orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku MJB dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : 5 ABG Dijual Lewat Michat