• Selasa, 19 November 2024

Buron 2 Tahun, Komplotan Perampok Truk Kopi Akhirnya Ditangkap di Tanggamus

Senin, 15 Agustus 2022 - 13.23 WIB
178

Tersangka Zul (30) bersama barang bukti alat kejahatan yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Z alias Zul (30) warga Desa Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Lampung Barat, adalah seorang buronan tersangka pencurian truk pengangkut kopi sejak dua tahun lalu, dan saat ini telah ditangkap Polres Lampung Utara di Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Minggu (14/8/2022).

"Zul (30), ditangkap atas hasil pengembangan dari empat rekanya yang terlebih dahulu diamankan bernama Ahmad Reyhan, Abu Bakar, Murdani dan Imam Tohir, atas aksi pencurian mobil truk pengangkut kopi pada 18 November 2020 diperkirakan pukul 23.00 WIB lalu," Kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (15/8/2022).

Menurut AKP Eko Rendi, korban merupakan supir truk atas nama Sugiyanto (40) warga Desa Gunung Raya Ranau Selatan, Muara Dua, Sumatra Selatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zul tinggal di Kota Agung Tanggamus belum lama, untuk bersembunyi mengindari kejaran petugas atas perbuatanya melakukan perampokan bersama rekanya yang telah ditangkap terlebih dulu," ujarnya.

Lanjut Kasat, Zul pada aksi perampokan bertugas sebagai penunjuk jalan, dikarenakan empat rekanya yang sudah ditangkap adalah warga Kabupaten Lampung Timur.

"Dari kejadian perampokan tersebut, tersangka Zul kebagian uang sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dan telah habis digunakan Zul untuk kebutuhan dan keperluan sehari-hari," tandasnya.

Kasat menuturkan, modus yang dilakukan tersangka Zul dan rekannya dengan cara mengendarai mobil Avanza berwarna hitam dan melakukan perampokan di Desa Dwi Kora Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.

"Pada kejadian tersebut, korban dipaksa turun dan dipukuli oleh para tersangka dengan diancam golok lalu korban matanya ditutup serta kedua tangannya diikat oleh para tersangka," tandasnya.

Setelah itu kata Kasat, para tersangka membawa mobil truk korban ke Way Kanan dan membuang korban di tengah jalan.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," tutup Kasat. (*)