Aturan Perayaan 17 Agustus di Bandar Lampung, Salah Satunya Siswa SD Kelas 1-3 Dilarang Ikut Upacara
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat memberi keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengizinkan setiap sekolah
yang ada di kota setempat untuk melakukan upacara peringatan HUT RI ke-77.
Akan tetapi,
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana memberi batasan, Ia belum memperbolehkan
terhadap pelajar yang duduk di bangku kelas 1-3 SD untuk ikut upacara yang
digelar di sekolahnya masing-masing.
"Kalau SD
boleh dari kelas 4, 5 dan 6, kalau SMP boleh semuanya, tapi tetap memakai
protokol kesehatan," ujar Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Senin
(15/8/2022).
Selain itu
jelasnya, masyarakat juga diperbolehkan untuk menggelar lomba 17-an. Namun kata
orang nomor satu di kota Tapis Berseri itu, dengan syarat tidak memakai acara
resepsi atau malam pembagian hadiah.
"Khusus untuk
masyarakat Kota Bandar Lampung kita perbolehkan merayakan 17 Agustus, tapi
tidak ada acara resepsi, hadiah dibagikan langsung pada hari itu juga. Supaya
kita memutus rantai covid-19," ungkapnya.
Eva berharap,
masyarakat bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota untuk memutus mata rantai
Covid-19 varian Omicron.
"Bunda minta
tolong kepada masyarakat, ayo bantu Pemerintah Kota. Jangan remehkan batuk
pilek, kalau ada yang batuk-batuk langsung segera ke puskesmas terdekat yang
ada di daerah masing-masing," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








